Banner Redaksi Warta Demokrasi

πŸ‘† KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI πŸ‘†

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Kejati Sumsel Amankan Rp 1,2 Triliun Uang Negara Dalam Kasus Korupsi Kredit Bank

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL.

Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (7/5/2026). Dalam kesempatan itu, tim penyidik menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari tersangka WS melalui kuasa hukumnya.

Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, Kajati Sumsel menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

β€œTotal keuangan negara yang berhasil diselamatkan hingga saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250,” ujar Ketut Sumedana.

Selain menangani perkara tersebut, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022–2024.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial SF, ASN di Kabupaten Ogan Ilir, serta AW dan SP yang berstatus wiraswasta. Dari ketiganya, SF langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menggunakan data masyarakat seperti KTP dan Kartu Keluarga tanpa izin untuk pengajuan KUR, termasuk memalsukan dokumen pendukung agar kredit dapat dicairkan.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 68 saksi dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp11,4 miliar. Proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

(Red. Vera)

 

Tinggalkan Balasan