Banner Redaksi Warta Demokrasi

πŸ‘† KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI πŸ‘†

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Diduga Layani Pengisian BBM ke Tedmon Modifikasi, SPBU 24.306.184 Disorot Media

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, OGAN ILIR – Aktivitas pengisian BBM jenis Solar Dex yang diduga menggunakan kendaraan modifikasi dan wadah penampungan tedmon di SPBU 24.306.184 Jalan Lingkar Selatan, Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, menjadi sorotan tajam media dan masyarakat.

Dalam hasil pantauan investigasi pada Jumat malam (09/05/2026), tim media menemukan sedikitnya dua unit mobil pickup modifikasi berada di jalur pengisian BBM solar. Selang dispenser terlihat diarahkan ke bagian belakang kendaraan yang diduga digunakan untuk mengisi tedmon berkapasitas besar.

Salah satu pengendara bahkan tampak berdiri di atas kendaraan sambil memantau proses pengisian BBM ke dalam tedmon yang berlangsung dalam waktu cukup lama.

Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran oleh pihak SPBU terhadap aktivitas pengisian BBM yang dinilai tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan distribusi maupun tata niaga BBM.

Aktivitas pengisian BBM ke dalam tedmon menggunakan kendaraan pickup modifikasi dinilai bukan pola pengisian normal kendaraan operasional biasa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan operator SPBU serta kepatuhan terhadap standar operasional penyaluran BBM.

Pihak SPBU diduga lalai melakukan pengawasan terhadap:

β€’ kendaraan bertangki atau wadah modifikasi,

β€’ pengisian BBM dalam kapasitas besar,

β€’ aktivitas pengisian dengan durasi tidak normal,

β€’ serta dugaan pengangkutan BBM menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar distribusi migas.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan distribusi BBM atau pengangkutan tanpa izin usaha, maka aktivitas tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain itu, pihak SPBU juga dinilai dapat dikenakan evaluasi hingga sanksi apabila terbukti melakukan pembiaran terhadap transaksi mencurigakan yang berpotensi merugikan masyarakat dan konsumen umum.

Tim investigasi media menegaskan akan segera menyampaikan hasil dokumentasi dan temuan lapangan kepada BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.306.184 belum memberikan klarifikasi resmi terkait aktivitas pengisian BBM yang menjadi sorotan tersebut.

(Red. Vera)

Tinggalkan Balasan