|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, MUSI BANYUASIN – Aktivitas pertambangan milik PT BSPC di Desa Bero Jaya/Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan pelanggaran terhadap kaidah pertambangan yang baik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik dan pengawasan pertambangan mineral dan batubara.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, ditemukan dugaan adanya aliran air bercampur material hitam menyerupai limbah batubara yang mengalir ke saluran air di sekitar area aktivitas perusahaan. Kondisi air terlihat keruh dan berubah warna sehingga memicu kekhawatiran warga terhadap dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Di sejumlah titik lokasi, tampak aliran air berlumpur hitam mengalir melalui parit dan saluran terbuka yang diduga berasal dari area aktivitas tambang. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait pengawasan dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan terhadap aktivitas perusahaan.
Warga sekitar mengaku resah karena air yang sebelumnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini diduga telah tercemar. Masyarakat meminta pemerintah segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk pengujian kualitas air serta evaluasi sistem pengelolaan limbah perusahaan.
“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat dugaan pencemaran ini. Kalau memang ada pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.
Masyarakat juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang adil terhadap perusahaan tambang. Warga berharap aturan tidak hanya tajam terhadap masyarakat kecil, namun juga ditegakkan secara tegas terhadap korporasi yang diduga melanggar ketentuan lingkungan maupun pertambangan.
Selain dugaan pencemaran lingkungan, warga turut mempertanyakan apakah aktivitas operasional perusahaan telah sesuai dengan standar pengelolaan lingkungan dan tata kelola pertambangan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan untuk memastikan kondisi di lapangan serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BSPC maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang dan transparan kepada masyarakat.
(Red. Vera)

=========================================












