WARTADEMOKRASI, PALEMBANG — Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penampungan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terendus di kawasan Jalan Tanjung Api-Api, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi lapangan tim Warta Demokrasi pada 29 April 2026. Dalam pantauan di lokasi, terlihat dua unit mobil tangki berwarna biru putih bertuliskan Pertamina terparkir di area yang diduga menjadi gudang penampungan BBM.
Lokasi tersebut tampak tertutup dan tidak ditemukan papan nama perusahaan maupun identitas usaha resmi. Kondisi itu memunculkan dugaan adanya aktivitas operasional yang berjalan tanpa keterbukaan legalitas.
Warga sekitar mengaku aktivitas kendaraan tangki di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama. Bahkan menurut pengakuan warga, mobil tangki kerap keluar masuk area gudang pada waktu tertentu.
“Sering ada mobil tangki masuk ke sana. Kadang malam hari juga masih ada aktivitas,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain keterangan warga, media ini juga memperoleh informasi dari narasumber terpercaya yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut diduga berkaitan dengan seorang oknum aparat berinisial HR yang disebut bertugas di Polisi Militer (POM). Meski demikian, informasi tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan belum ada penjelasan resmi dari pihak yang disebut.

Keberadaan gudang tanpa identitas usaha tersebut kini menjadi perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, aktivitas penyimpanan maupun distribusi BBM wajib memenuhi ketentuan perizinan serta standar pengawasan sebagaimana diatur dalam regulasi sektor migas.
Apabila dugaan aktivitas penampungan dan distribusi BBM tanpa izin terbukti benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk penerapan prinsip jurnalistik berimbang dan asas praduga tak bersalah, Warta Demokrasi telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pihak yang disebut dalam informasi narasumber guna meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan maupun status kepemilikan lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban maupun tanggapan resmi dari pihak terkait.
Warta Demokrasi akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red. Vera)

=========================================












