Banner Redaksi Warta Demokrasi

πŸ‘† KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI πŸ‘†

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Dugaan Rekayasa Proyek Drainase Palembang Mencuat, PPK Onny Faslah Diduga Blokir Nomor Wartawan

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek perencanaan drainase di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah indikasi dinilai mengarah pada dugaan rekayasa proses pengadaan, mulai dari tahapan perencanaan yang dianggap tidak lazim hingga mekanisme tender yang dipertanyakan.

Sorotan semakin menguat setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Onny Faslah, A.Md, tidak memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Padahal sebelumnya telah terjadi komunikasi melalui sambungan telepon antara wartawan dan yang bersangkutan untuk menjadwalkan pertemuan guna membahas sejumlah temuan terkait proyek tersebut.

Namun, setelah sekitar satu minggu berlalu dan wartawan kembali berupaya menghubungi guna meminta klarifikasi, nomor WhatsApp yang digunakan untuk konfirmasi diketahui telah diblokir. Hingga berita ini diturunkan, Onny Faslah belum memberikan penjelasan resmi terkait berbagai pertanyaan yang diajukan.

Berdasarkan penelusuran dokumen pengadaan, terdapat sedikitnya tiga kejanggalan yang menjadi perhatian.

Pertama, terkait alur perencanaan proyek yang dinilai terbalik. Dokumen Detail Engineering Design (DED) atau gambar teknis rinci proyek dilaporkan telah selesai dikerjakan. Namun pada saat yang sama, proyek Outline Plan yang menjadi dasar dan acuan utama penyusunan DED justru belum berkekuatan final karena proses tendernya masih berada pada tahap masa sanggah.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena secara teknis dan administratif, DED seharusnya disusun berdasarkan hasil perencanaan induk yang telah selesai dan disahkan terlebih dahulu. Tanpa adanya Outline Plan yang definitif, penyusunan DED dinilai berpotensi kehilangan dasar perencanaan yang jelas.

Kedua, muncul dugaan praktik pemecahan paket pekerjaan atau split package. Proyek pengawasan drainase diketahui dibagi menjadi tiga wilayah pekerjaan, yakni Zona 1, Zona 2, dan Zona 3. Masing-masing paket memiliki nilai anggaran yang hampir sama, yakni sekitar Rp490 juta, dengan total keseluruhan mencapai sekitar Rp1,47 miliar.

Pemecahan paket dengan nilai yang relatif seragam tersebut memunculkan dugaan bahwa pembagian dilakukan untuk menjaga nilai masing-masing paket tetap berada di bawah batas tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, metode pemilihan penyedia yang digunakan juga menuai pertanyaan. Untuk paket pengawasan dengan nilai di bawah Rp500 juta, panitia menggunakan metode Seleksi Prakualifikasi Dua File yang umumnya diterapkan pada pekerjaan dengan tingkat kompleksitas dan nilai yang lebih besar.

Sejumlah pihak menilai penggunaan metode tersebut berpotensi mempersempit ruang persaingan usaha karena persyaratan administrasi dan teknis yang lebih ketat dibanding metode seleksi yang lazim digunakan pada paket sejenis.

Sikap tidak responsif terhadap permintaan konfirmasi, termasuk dugaan pemblokiran nomor wartawan setelah sebelumnya menjalin komunikasi, dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijalankan oleh penyelenggara pemerintahan.

Masyarakat dan sejumlah pengamat pengadaan kini mendesak Inspektorat serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan seluruh proses perencanaan dan pengadaan proyek drainase tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka bagi pihak terkait.

(Red. Vera)

Tinggalkan Balasan