Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

Sembunyikan 400 Ekstasi dalam Helm, Dua Pengedar di Ogan Ilir Diringkus Polisi—Satu Pelaku Residivis

WARTADEMOKRASI, OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir berhasil menggagalkan peredaran 400 butir pil ekstasi dalam sebuah penggerebekan di wilayah Pemulutan, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Kamis (3/9/2026) malam. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berinisial IC (38) dan DP (25) diringkus petugas saat sedang melintas mengendarai sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah menyembunyikan barang haram tersebut di dalam helm.

“Anggota kami mengamankan para tersangka saat melintasi sebuah jembatan di Pemulutan. Benar bahwa ada 400 butir ekstasi yang disimpan dalam helm dan langsung diamankan petugas,” terang IPTU Ahmad Surya Atmaja saat memberikan keterangan di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (4/9/2026).

Selain mengamankan 400 butir pil ekstasi, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam (handphone) dan dua unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka dalam menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka merupakan warga asli Kabupaten Ogan Ilir. Polisi juga mencatat bahwa tersangka berinisial DP merupakan seorang residivis dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman intensif guna membongkar jaringan, asal-usul barang haram, serta tujuan peredaran ekstasi dalam jumlah besar tersebut. Polisi menduga adanya keterlibatan pihak atau tersangka lain dalam jaringan ini.

“Proses pendalaman terus berlanjut. Entry point penyidikan kami lakukan melalui penelusuran riwayat percakapan di handphone milik para tersangka,” tegas IPTU Ahmad Surya Atmaja.

Ia menekankan bahwa Satresnarkoba Polres Ogan Ilir berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya hingga ke akar-akarnya. Kedua tersangka kini dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan berkala kepada publik.

(Red. Vera)

Tinggalkan Balasan