|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi , Banyuasin (26 Januari 2026) — Aktivitas keluar-masuk kendaraan berukuran besar yang diduga berkaitan dengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) terpantau berlangsung di tengah kawasan permukiman padat penduduk Kompleks Sukajadi Makmur, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Kondisi ini menimbulkan keresahan warga serta memicu desakan agar aparat penegak hukum melakukan penelusuran menyeluruh.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan serta dokumentasi foto, terlihat beberapa unit kendaraan mencurigakan, di antaranya mobil tangki berwarna biru-putih serta truk bak tertutup dan dump truck yang diduga telah dimodifikasi, keluar-masuk sebuah bangunan di area pemukiman sempit yang dikelilingi rumah warga.
Keberadaan kendaraan berat tersebut dinilai tidak lazim beroperasi di lingkungan hunian padat. Selain berpotensi mengganggu aktivitas warga, kondisi ini juga memunculkan kekhawatiran serius terkait keselamatan, mengingat dugaan muatan yang bersifat mudah terbakar.
“Mobil tangki dan truk besar sering masuk, jalannya sempit dan dekat rumah warga. Kadang tercium bau seperti minyak. Kami khawatir terjadi kebakaran atau ledakan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menyoroti waktu operasional kendaraan yang kerap berlangsung pada jam-jam tertentu, dinilai tidak wajar untuk aktivitas lingkungan permukiman biasa. Dugaan pun mengarah pada adanya aktivitas penimbunan atau distribusi BBM yang dilakukan tanpa keterbukaan kepada masyarakat sekitar.
Dari informasi yang berkembang di lingkungan warga, bangunan tersebut disebut-sebut diduga berkaitan dengan seseorang berinisial R.D yang kabarnya bekerja di salah satu instansi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi terkait kepemilikan bangunan, perizinan usaha, maupun jenis aktivitas yang sebenarnya dilakukan di lokasi tersebut.
“Siapa pemiliknya kami tidak tahu pasti. Kami hanya ingin lingkungan kami aman. Jangan sampai ada kejadian baru aparat turun,” kata warga lainnya.
Sebagai catatan, kegiatan penyimpanan, pengangkutan, dan distribusi BBM diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan pelaksanaannya. Aktivitas tersebut wajib mengantongi izin resmi dan memenuhi standar keselamatan, terlebih jika berada di dekat kawasan permukiman.
Hingga kini, belum terlihat adanya papan nama usaha, informasi perizinan, maupun sistem pengamanan khusus di lokasi yang menjadi sorotan warga tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan faktual, memastikan legalitas kegiatan, serta menjamin keselamatan warga sekitar.
“Kami tidak menuduh, tapi kami minta ditelusuri. Jangan sampai ada pembiaran,” tegas warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait demi keberimbangan informasi.
(Red. Hadi/Vera)













