Audit BPKP: Dugaan Korupsi Lahan Kolam Retensi Palembang Rugikan Negara Rp 39,8 Miliar (Total Loss)

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi ,PALEMBANG – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap temuan mengejutkan terkait pengadaan tanah pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara, Kota Palembang. Berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp 39,8 miliar yang dikategorikan sebagai Total Loss.

*Indikasi Cacat Hukum*

Sejak Awal
Ferry Kurniawan, atau yang akrab disapa Ferry Maki, menyoroti bahwa penetapan status Total Loss oleh BPKP mengindikasikan adanya pelanggaran serius sejak tahap awal. Berbeda dengan kasus _mark-up_ (penggelembungan harga) yang hanya menghitung selisih nilai, dalam perkara ini seluruh pembayaran ganti rugi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Jika auditor menyebut Total Loss, artinya seluruh nilai ganti rugi tersebut bermasalah secara hukum dari akarnya,” ujar Ferry.

Kronologi dan Sumber Dana Kasus ini bermula pada Februari 2020, saat sertifikat tanah seluas kurang lebih 40.000 meter persegi atas nama Mukar Suhadi diajukan ke kantor BPN Kota Palembang melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Lahan tersebut kemudian dijadikan objek ganti rugi untuk proyek kolam retensi. Pada tahun anggaran 2021, dana sebesar Rp 39,8 miliar cair dan masuk ke rekening pemilik sertifikat. Dana tersebut berasal dari dua su

.APBD Kota Palembang: Rp 19,8 Miliar.

.APBD Provinsi Sumatera Selatan: Rp 20 Miliar.

*Dugaan Keterlibatan Mafia Tanah dan Oknum Pejabat*

BPKP Sumsel menekankan pentingnya pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana ini. Pasalnya, diduga kuat ada keterlibatan jaringan mafia tanah dan oknum aparatur pemerintah. Beberapa pihak yang kini berada dalam sorotan penyidik antara lain:

1. Oknum BPN Kota Palembang: Terkait legalisasi sertifikat melalui program PTSL yang diduga bermasalah.

2. Pihak Penganggaran: Terkait proses pencairan dana ganti rugi yang sangat besar.

3. Jaksa Pengacara Negara (Datun) Kejari Palembang: Tercatat berperan aktif melakukan pendampingan hingga dana cair ke rekening pemilik.

*Desakan Transparansi Penegakan Hukum*

Saat ini, kasus tersebut tengah didalami oleh aparat penegak hukum. Publik mendesak agar penyidikan dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih. Mengingat besarnya angka kerugian dan keterlibatan berbagai instansi, ketuntasan kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan mafia tanah di Sumatera Selatan.

 

(Red. )

Tinggalkan Balasan