BGN Peringatkan Keras Pengelola Dapur MBG: Insentif Rp6 Juta/Hari Dicabut Jika Abaikan Standar Kualitas!

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi – Cirebon – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, memberikan peringatan keras kepada seluruh Mitra, Yayasan, dan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar benar-benar menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Peringatan ini disampaikan untuk memastikan kualitas dapur MBG selalu terjaga dan terhindar dari potensi insiden keamanan pangan, terutama mengingat besaran insentif fasilitas yang diterima setiap SPPG.

Dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG di Cirebon,Pada Minggu (07-12-2025), Nanik menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan insentif fasilitas sebesar Rp6 juta per hari operasional per SPPG.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” tegas Nanik.

Direktur Sistem Pemenuhan Gizi BGN, Eny Indarti, menjelaskan bahwa insentif Rp6 juta per hari adalah kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. Skema ini berlaku untuk dua tahun pertama dan akan dievaluasi kembali, serta ditegaskan bahwa pembayaran insentif tidak terkait dengan jumlah porsi yang diproduksi.

Prinsip Keadilan dan Ancaman Pemangkasan Insentif

Nanik mengakui adanya protes dan kecemburuan dari mitra di lapangan, terutama terkait luas dapur dan besaran investasi yang berbeda namun menerima insentif fasilitas yang sama.

“Masa saya yang sudah bangun dapur 400 meter persegi di tahap pertama disamakan dengan dapur-dapur sekarang yang kurang dari 400 meter persegi,” ujarnya menirukan keluhan mitra.

Namun, Nanik memastikan BGN akan tetap menerapkan prinsip keadilan. Tim appraisal independen akan diterjunkan untuk menilai kualitas dan kesesuaian dapur.

“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas,” kata Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Kementerian/Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG itu.

Persyaratan Wajib Dapur dan Ancaman Suspend di Cirebon

Selain kepatuhan SOP dan kelengkapan standar dapur, setiap SPPG wajib memiliki:

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)

Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL)

Sertifikat Halal

Relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan

Secara spesifik di Cirebon, kepatuhan SLHS masih menjadi sorotan:

Kota Cirebon :

Jumlah SPPG Beroperasi  21, Sudah memiliki SLHS 15 ,proses pengajuan/uji 6,belum mengajukan 2.

Kabupaten Cirebon:

Jumlah SPPG Beroperasi 139, sudah memiliki SLHS 106, proses pengajuan/uji 24 ,belum mengajukan 9.

Nanik memberikan tenggat waktu yang sangat singkat bagi SPPG yang belum mengajukan SLHS.

“Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” tegasnya.

Apresiasi Langkah Pemda Cirebon

Nanik mengapresiasi langkah cepat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Sumanto, yang juga Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, karena telah mengeluarkan aturan pelarangan pemberian MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika SPPG belum memiliki SLHS.

Apresiasi juga diberikan kepada Kepala Dinas Keamanan Pangan, Wati Prihastuti, atas rencana pelatihan rapid test pangan.

“Itu aturan yang bagus Pak. Saya setuju dengan aturan itu. Juga dengan rencana pelatihan rapid tes dari Dinas Ketahanan Pangan,” tutup Nanik.

(Red)

Tinggalkan Balasan