|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi, BANYUASIN – Dinamika pengawasan Dana Desa (DD) di Desa Karangsari, Kecamatan Karang Agung Ilir, memasuki babak baru. Menanggapi rilis data publik, Kepala Desa Karangsari, Bapak Langga, secara resmi memberikan jawaban tertulis yang merinci realisasi sejumlah proyek strategis Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
Dalam keterangan resminya kepada Redaksi, Bapak Langga meluruskan sejumlah poin krusial yang sempat menjadi tanda tanya publik. Terkait pemeliharaan Pasar Desa TA 2024 senilai Rp 275,9 juta, beliau menegaskan proyek tersebut telah tuntas. “Alhamdulillah saat ini Pasar Desa tersebut sudah digunakan dan beroperasi,” ungkapnya melalui pesan tertulis.
Terkait dugaan “dana ganda” pada proyek jalan TA 2025, Kades Karangsari memberikan rincian teknis untuk meluruskan persepsi. Beliau menjelaskan bahwa terdapat dua jenis kegiatan yang berbeda:
1. Pengerasan Jalan Agregat/Koral sepanjang 600 meter (Lokasi RT 04 Lindung Dusun 2 dan RT 08 Dusun 04).
2. Pengerasan Jalan Cor Beton sepanjang 336 meter di RT 01 Dusun 02.
“Kami menyangkal jika dikatakan ada indikasi dana ganda untuk objek yang sama. Keduanya sudah terlaksana pada tahun anggaran 2025,” tegas Bapak Langga.
Kades juga menekankan komitmennya terhadap transparansi guna membangun kepercayaan masyarakat. “Tujuan utama adalah meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemdes, sehingga masyarakat lebih berpartisipasi dalam pembangunan desa,” tambahnya.
Sebelumnya, Bapak Langga juga sempat menantang tim media untuk melakukan kroscek fisik langsung ke lapangan, bahkan menyatakan kesiapan memfasilitasi akomodasi bagi tim yang bersedia turun guna memastikan akurasi informasi.
Menanggapi hal tersebut, Redaksi Warta Demokrasi secara profesional tetap pada komitmen independensi dengan menolak segala bentuk fasilitasi biaya dari narasumber, sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik. Sikap ini diapresiasi positif oleh pihak desa demi terciptanya sinergi kontrol sosial yang sehat.
CATATAN REDAKSI:
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, Redaksi Warta Demokrasi memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Karangsari maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi lanjutan demi keberimbangan informasi bagi seluruh masyarakat. (Tim/Red)













