Di Momen Hakordia ! Kejati Sumsel Rilis Capaian Kinerja Pidsus 2025: Selamatkan Keuangan Negara Rp 615 Miliar

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi – Palembang – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis capaian kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

“Jaksa Agung Tekankan ‘Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Anton Delianto, S.H., M.H., didampingi jajaran Asisten Intelijen (selaku Plt. Aspidsus) dan Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Menyampaikan bahwa Kejati Sumsel dan Kejaksaan Negeri se-Sumsel berhasil menyelamatkan total keuangan negara yang signifikan.

Total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp 615.514.361.766,- (Rp 615 Miliar lebih).

 

Rincian Capaian Kinerja Pidsus Januari – Desember 2025

 

Kejati Sumsel 

Penyelidikan : 11 perkara

Penyidikan :  34

Pra Penuntutan :45

Eksekusi: –

Penyelamatan Keuangan negara Rp 588,146,486,000,-

Dan

Kejari Se-sumsel 

Penyelidikan : 77

Penyidikan : 52

Penuntutan: 86

Eksekusi : 93

Penyelamatan Keuangan negara : Rp 27.367,875,766,-

 

Kasus Korupsi Menonjol yang Ditangani Kejati Sumsel

Dalam rilis ini, Kejati Sumsel juga menyoroti beberapa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menarik perhatian publik, termasuk:

Kasus Kredit Bank Plat Merah (Muara Enim): Dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas pada salah satu bank plat merah KCP Semendo, Muara Enim (2022-2024).

Tersangka: 7 orang.

Kerugian Negara (Perkiraan): Kurang lebih Rp 12 Miliar (Proses Penyidikan).

Kasus Kredit Bank Plat Merah Tbk. (Rp 1,6 T): Dugaan Tipikor terkait Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah, Tbk. kepada PT. Buana Sriwijaya Sejahtera dan PT. Sri Andal Lestari.

Tersangka: 6 orang.

Kerugian Negara (Perkiraan): ±Rp 1,6 Triliun (Proses Penyidikan).

Kasus Pasar Cinde Palembang (MBGS): Dugaan Tipikor Kegiatan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah (MBGS) antara Pemprov Sumsel dengan PT. MB terkait pemanfaatan Tanah Milik Daerah di Pasar Cinde (2016-2018).

Tersangka: 5 orang.

Kerugian Negara: Rp 137.722.247.614,40 (Proses Penuntutan).

Kasus Pengadaan Tanah Tol dan Perkebunan (Rp 127 M): Dugaan Tipikor pemalsuan buku untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Tol Betung – Tempino Jambi (2024) dan Tipikor Perkebunan PT. SMB di luar HGU di Musi Banyuasin.

Tersangka: 3 orang.

Kerugian Negara (Perkiraan): Rp 127.276.655.336,50 (Proses Penuntutan).

Kasus Perkebunan di Musi Rawas (Rp 61 M): Tindak pidana korupsi penerbitan surat penguasaan hak (SPH) untuk izin dan kegiatan usaha perkebunan di Musi Rawas (2010-2023).

Tersangka: 5 orang.

Kerugian Negara (Perkiraan): ± Rp 61 Miliar (Proses Upaya Hukum).

Pesan Jaksa Agung di Hakordia 2025

Wakajati Sumsel, Bapak Anton Delianto, S.H., M.H., yang bertindak selaku Pembina Upacara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di halaman Kejati Sumsel, menyampaikan Amanat Jaksa Agung RI.

Amanat tersebut bertema “BERANTAS KORUPSI UNTUK KEMAKMURAN RAKYAT”. Tema ini memiliki makna filosofis bahwa upaya pemberantasan korupsi harus memastikan tercapainya tujuan konstitusional untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Kejaksaan harus menjadi garda terdepan yang memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat. Pengembalian aset, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola menjadi bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Peringatan Hakordia ini juga menjadi momentum untuk memperkuat kolaborasi antara Kejaksaan dengan berbagai pihak, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.

Rangkaian acara ditutup dengan kampanye anti korupsi yang dilakukan oleh Para Pejabat Utama dan jajaran Kejati Sumsel, dengan membagikan bunga, stiker, dan brosur kepada pengguna jalan di depan kantor.

(Jack)

Tinggalkan Balasan