Diduga Ada “Kolaborasi Gelap” Tambang di Lahat, SIRA Desak Gubernur Sumsel Hentikan Penggunaan Aset Negara untuk Hauling Batubara

oplus_2
Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi, Palembang — Lembaga Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) melayangkan tudingan keras terkait dugaan penyalahgunaan aset negara dan praktik alih fungsi lahan secara ilegal yang terjadi di Kabupaten Lahat. Dalam aksi damai di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (3/12/2025), SIRA menilai terdapat pola “kolaborasi gelap” antara tiga perusahaan—PT Bumi Sawit Permai (BSP), PT Akses Lintas Raya (ALR) dan PT Pertamina EP Regional 1 Zona 4 Field Limau—untuk kepentingan tambang batubara.

Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, menegaskan bahwa penggunaan HGU perkebunan sawit sebagai jalur hauling batubara serta pemanfaatan jalan operasional Pertamina sebagai akses tambang merupakan pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Ini dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat, merusak lingkungan, dan menggunakan aset vital negara untuk kepentingan korporasi tambang,” tegas Rahmat.

SIRA menyoroti dugaan pelanggaran pertama: PT BSP yang diduga mengalihkan fungsi HGU sawit menjadi jalur hauling untuk PT ALR di Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Menurut SIRA, perubahan fungsi HGU tanpa izin jelas bertentangan dengan UU No. 38/2004 tentang Jalan dan UU No. 3/2020 tentang Pertambangan. “Ini bukan tindakan administratif yang bisa dinegosiasikan. Ini tindak pidana,” ujar Rahmat.

Pelanggaran kedua, lanjut Rahmat, lebih berbahaya lagi: PT ALR disebut-sebut hendak memanfaatkan ±10 km jalan milik Pertamina sebagai akses kendaraan tambang.

SIRA menegaskan bahwa jalan milik Pertamina merupakan objek vital nasional, sehingga pengalihfungsian tanpa pertimbangan keamanan dan perlindungan adalah tindakan berisiko tinggi.

“Kendaraan tambang bertonase besar tidak hanya mengancam keselamatan warga, tapi juga berpotensi merusak infrastruktur dan mencemari lingkungan. Perusahaan tambang wajib punya jalan khusus, itu aturan baku,” katanya.

SIRA menyebut kasus ini tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran biasa. Rahmat menilai ada indikasi “persekongkolan jahat” antar perusahaan untuk memuluskan kepentingan tambang dengan memanfaatkan lahan dan jalan yang tidak semestinya.

“Kalau dibiarkan, ini menjadi preseden buruk: aset vital negara dipakai tambang, HGU dialihfungsikan seenaknya, dan masyarakat menjadi korban,” tambahnya.

Dalam aksinya, SIRA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Gubernur Sumsel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP):

1. Menghentikan seluruh aktivitas PT BSP dan PT ALR yang diduga melakukan persekongkolan jahat terkait akses jalan tambang.

2. Meninjau ulang dan mencabut HGU PT BSP yang diduga dialihfungsikan menjadi jalan hauling batubara.

3. Menginstruksikan Pertamina untuk tidak mengizinkan penggunaan jalan operasional yang merupakan objek vital negara oleh PT ALR.

Mendesak SKK Migas membatalkan PPLB antara PT ALR dan Pertamina terkait penggunaan jalan khusus pertambangan yang melewati ruas jalan Pertamina.

SIRA menegaskan bahwa negara harus hadir dan tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi tambang.

“Jika aparat pemerintah membiarkan pelanggaran ini, itu artinya pemerintah memilih memihak perusahaan tambang dan mengabaikan keselamatan rakyat,” tutup Rahmat.(H Rizal).

 

Tinggalkan Balasan