Diskotik Diduga Ilegal Tetap Beroperasi Meski Disetop Pemda, Koalisi Ormas Ancam Aksi Besar di Sumsel

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi, PALEMBANG — Ketegasan Pemerintah Daerah Sumatera Selatan kembali dipertanyakan. Pasalnya, sebuah tempat hiburan malam, DA Club 41, diduga masih menjalankan aktivitas diskotik meskipun telah resmi diperintahkan berhenti beroperasi sejak 9 Desember 2025.

Situasi ini memicu reaksi keras dari koalisi organisasi masyarakat (ormas) yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, GRIB Jaya Sumsel, Cakar Sriwijaya, Laskar Prabowo 08, dan Pemuda Pancasila Kota Palembang. Koalisi tersebut memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 22 Desember 2025, dengan sasaran Kantor Gubernur Sumsel dan DPRD Sumsel.

Pemberitahuan aksi, menurut koalisi, telah disampaikan secara resmi kepada Polresta Palembang sejak Rabu, 17 Desember 2025.

“Ini bukan sekadar soal hiburan malam, tapi soal kepatuhan hukum ” ujar Zaly Zainal, SH, kuasa hukum koalisi.

Lebih serius lagi, DA Club 41 disebut membangkang keputusan Pemda Sumsel dengan tetap membuka aktivitas diskotik meskipun sudah dinyatakan berhenti beroperasi.

“Kalau sudah ada pernyataan resmi untuk stop, tapi tetap buka, ini bentuk ketidakpatuhan dan kesan melawan pemerintah,” tegas Zaly.

Koalisi juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat sekitar. Lingkungan pemukiman warga yang berada tepat di belakang lokasi diskotik disebut kerap terganggu oleh suara musik remix hingga larut malam.

“Silakan dicek warga di RT sekitar, apakah mereka merasa nyaman. Tengah malam orang mau istirahat, tapi harus mendengar musik keras,” kata perwakilan koalisi.

Menurut mereka, kondisi ini berpotensi memicu kemarahan publik yang lebih luas jika tidak segera ditangani secara tegas oleh pemerintah.

Koalisi menegaskan aksi yang akan dilakukan bertujuan mendesak pemerintah agar menegakkan aturan, bukan menciptakan kericuhan. Namun mereka mengingatkan, lambannya tindakan Pemda justru bisa memicu reaksi yang lebih besar di lapangan.

“Jangan sampai ketidakjelasan ini berujung pada aksi swiping oleh massa. Itu yang tidak kita inginkan,” tegas Zaly.

Koalisi menyatakan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan aktivitas diskotik yang dianggap bermasalah, demi menjaga ketertiban, norma sosial, serta kepentingan masyarakat luas.

Di akhir pernyataannya, koalisi melontarkan pertanyaan tajam yang kini menjadi sorotan publik.

“Siapa sebenarnya pemilik usaha DA Club 41 ini? Mengapa begitu ngotot tetap beroperasi meski sudah dilarang?” ujar mereka.

Koalisi menilai, konteks sosial Palembang sebagai daerah dengan mayoritas penduduk Muslim harus menjadi pertimbangan serius dalam kebijakan perizinan hiburan malam.

“Kalau di Hongkong mungkin bisa. Tapi ini Palembang. Pemda harus segera bertindak,” pungkasnya.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan