|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi , PALEMBANG — Operasi Pekat Musi 2026 mengungkap praktik kejahatan jalanan berbahaya yang selama ini bersembunyi di balik modus “travel ilegal”. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap seorang pria berinisial S.B. (41) yang diduga menjadi pelaku penculikan, perampasan, hingga kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan di berbagai wilayah Sumsel.
Pengungkapan kasus ini bukan sekadar penangkapan pelaku tunggal, melainkan membuka pola kejahatan terencana yang memanfaatkan kerentanan korban di ruang publik—terutama perempuan yang menunggu kendaraan umum sendirian.
Modus: Tumpangan, Ancaman, dan Pengurasan Rekening
Dari hasil penyelidikan, pelaku menggunakan mobil jenis Avanza warna abu-abu untuk mendekati korban dengan menawarkan tumpangan. Begitu korban masuk, situasi langsung dikuasai.
Korban dilakban matanya, diikat tangannya, diancam senjata tajam, lalu dipaksa menyerahkan PIN ATM serta akses mobile banking. Dalam beberapa kasus, korban juga mengalami kekerasan seksual di dalam kendaraan.
Salah satu korban berinisial P. (55) dipaksa memberikan PIN ATM. Pelaku kemudian menarik uang sebesar Rp9,15 juta sebelum meninggalkan korban di wilayah Ogan Ilir.
Kasus kedua bahkan lebih brutal. Korban R.V. (26) diduga diperkosa di dalam mobil oleh pelaku bersama rekannya, sebelum akhirnya diturunkan di lokasi terpencil.
Pada laporan ketiga, korban S. (38) dipaksa membuka aplikasi perbankan digital. Pelaku mentransfer seluruh saldo korban sebesar Rp54,3 juta ke rekening yang belum teridentifikasi.
Penangkapan di Persawahan OKU Timur
Tim Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melacak keberadaan pelaku hingga Kabupaten OKU Timur. Setelah pembuntutan intensif, petugas menghadang kendaraan pelaku di wilayah Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III.
Pelaku sempat berupaya melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di area persawahan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
1. Satu unit mobil Avanza abu-abu (diduga kendaraan operasional)
2. Satu bilah senjata tajam
3. Dokumen transaksi dan rekening korban
4. Rekaman CCTV
5. Barang bukti lain terkait aksi kejahatan

Diduga Jaringan, Satu Pelaku Masih Buron
Dalam pemeriksaan, S.B. mengaku tidak beraksi sendirian. Ia menyebut seorang rekannya berinisial J., yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kejahatan tersebut merupakan aksi berkelompok, bukan insiden spontan.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 dan Pasal 415 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana perampasan dan kekerasan dengan pemberatan.
Polisi: Waspadai Tawaran Tumpangan dari Orang Asing
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah menerima tumpangan dari orang yang tidak dikenal. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat dalam menekan kejahatan jalanan selama Operasi Pekat Musi 2026.
Alarm Bahaya di Ruang Publik
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan bagi pengguna transportasi informal dan maraknya kendaraan “travel gelap” yang beroperasi tanpa izin, tanpa identitas jelas, dan tanpa pengawasan.
Jika tidak diantisipasi, modus serupa berpotensi kembali terjadi dengan korban baru.
Penyidik kini melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, serta berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum lanjutan. Sementara itu, perburuan terhadap pelaku kedua masih berlangsung.
(Pajar Hadi)













