|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
OGAN ILIR — Jebolnya jembatan plat besi di Desa Ketapang 2, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, kembali membuka persoalan klasik dalam tata kelola infrastruktur daerah: lemahnya fungsi pengawasan lintas kewenangan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
Jembatan yang berstatus jalan provinsi dan menjadi jalur alternatif Tanjung Raja–Palembang itu rusak parah sejak Sabtu, 27 Desember 2025. Namun hingga lebih dari sepekan berlalu, belum terlihat langkah penanganan darurat yang signifikan di lapangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab dan sejauh mana pengawasan dijalankan.
Secara kewenangan, pemeliharaan dan perbaikan jembatan jalan provinsi berada di bawah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang. Namun, pengawasan operasional harian, termasuk pembatasan kendaraan bertonase berat, seharusnya melibatkan pemerintah kabupaten dan instansi terkait di tingkat kecamatan.
Fakta di lapangan menunjukkan, jembatan dengan kapasitas maksimal lima ton tersebut tetap dilintasi truk bermuatan kelapa sawit dengan beban hampir dua kali lipat. Aktivitas ini disebut warga berlangsung rutin tanpa adanya pengawasan, rambu pembatasan, maupun penindakan.
“Setiap hari truk sawit lewat. Tidak pernah ada penjagaan atau larangan. Kalau sudah jebol, baru saling lempar tanggung jawab,” ungkap seorang warga.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran tonase. Jika batas kapasitas jembatan sudah diketahui oleh pihak teknis, publik mempertanyakan mengapa tidak ada pengendalian lalu lintas sejak awal, serta siapa pihak yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.
Lebih jauh, kerusakan jembatan ini bukan kali pertama terjadi. Warga menyebut jembatan plat besi tersebut telah berulang kali rusak dalam beberapa tahun terakhir, namun selalu diperbaiki dengan metode tambal sulam berupa pengelasan plat besi lama yang sudah aus dan kropos.
Pola perbaikan berulang tanpa solusi permanen ini memunculkan dugaan lemahnya evaluasi teknis dan pengawasan anggaran. Publik pun mempertanyakan apakah laporan kondisi jembatan dan rekomendasi teknis telah disampaikan secara utuh ke tingkat provinsi, atau justru terhenti di level administratif.
Saat dikonfirmasi, pihak UPTD Jalan dan Jembatan Kabupaten Ogan Ilir dan OKI dari Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Selatan mengakui kerusakan jembatan telah dilaporkan ke provinsi.
“Sudah kami laporkan ke Provinsi Sumatera Selatan. Jembatan ini memang hanya berkapasitas lima ton,” ujar salah satu staf UPTD.
(Redaksi)













