|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi , PALI – Sumsel — Penerapan larangan keras penyelenggaraan keramaian pada malam hari di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kebijakan tersebut dinilai membingungkan, merugikan warga, serta mencederai nilai adat dan tradisi yang telah berlangsung turun-temurun.
Sejak lama, resepsi pernikahan dan khitanan yang digelar pada malam hari merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial masyarakat PALI. Tradisi ini tidak hanya berfungsi sebagai perayaan, tetapi juga menjadi ruang solidaritas sosial melalui praktik “hutang budi” antarwarga yang dijaga secara moral dan etika.
Dalam pelaksanaannya, keramaian hajatan kerap diiringi hiburan musik serta kegiatan lelang atau saweran. Tradisi tersebut menjadi sarana saling membantu secara ekonomi, terutama bagi masyarakat kecil. Bantuan yang diberikan dalam satu hajatan akan dibalas pada kesempatan berikutnya, meski tidak pernah dicatat secara administratif.
Namun, pemberlakuan larangan keramaian malam hari dinilai memutus mata rantai tradisi tersebut. Warga merasa dirugikan karena tidak memiliki ruang wajar untuk membalas bantuan sosial yang telah diberikan sebelumnya. Bahkan, kebijakan yang tetap membolehkan lelang tanpa hiburan musik dinilai tidak memiliki dasar adat yang jelas dan bertentangan dengan kebiasaan setempat.
Dari sisi kemanusiaan, masyarakat menilai aturan ini kurang mempertimbangkan makna sakral sebuah hajatan. Bagi orang tua dan keluarga, resepsi pernikahan dan khitanan merupakan momen penting dalam siklus kehidupan, simbol berakhirnya satu fase dan dimulainya fase baru yang diyakini hanya sekali seumur hidup.
Alasan larangan yang kerap dikaitkan dengan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba juga dipertanyakan efektivitasnya. Warga menilai penutupan hiburan musik pada hajatan rakyat justru melebar dari substansi persoalan, terlebih ketika penerapannya dinilai tidak konsisten.
“Rakyat bukan penegak hukum. Rakyat sudah bayar pajak untuk menggaji aparat penegak hukum (APH). Tapi kenapa hiburan musik remix dengan DJ di Jalan Servo Kilometer 47 dibiarkan, padahal itu juga masih di wilayah Kabupaten PALI,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan semakin menguat ketika masyarakat menemukan fakta bahwa sejumlah kegiatan keramaian berskala usaha justru mendapat izin. Pasar malam yang dikelola oleh pihak CV atau PT diketahui dapat berlangsung hingga satu bulan penuh tanpa henti, termasuk pada malam hari.

Melalui pemberitaan ini, masyarakatnya mempertanyakan kepada APH: apa perbedaan antara hiburan musik pada hajatan pernikahan warga pribumi dengan keramaian pasar malam yang jelas bersifat bisnis? Bagi masyarakat kecil, hiburan musik dalam hajatan justru menjadi salah satu cara untuk meringankan beban ekonomi, bukan sekadar hiburan semata.
Selain pasar malam yang saat ini berlangsung di Desa Pengabuan, warga juga mempertanyakan tidak adanya penertiban terhadap tempat hiburan remix yang belakangan marak. Di salah satu titik Jalan Servo Lintas Raya (SLR) Kilometer 47, hiburan DJ disebut rutin digelar setiap pekan tanpa hambatan.
Saat dikonfirmasi terkait izin keramaian pasar malam, Billi selaku pelaksana kegiatan hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “Untuk izin keramaian silakan tanyakan pada yang berwenang.”
Sementara itu, Kasat Intel Polres PALI, Eko Purnomo, sebelumnya saat dikonfirmasi ketika pasar malam digelar di Desa Raja, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memiliki “banyak asas manfaat bagi masyarakat.” Namun, hingga berita ini diturunkan, dua upaya konfirmasi lanjutan terkait izin pasar malam di Desa Pengabuan serta maraknya hiburan DJ mingguan belum mendapatkan jawaban.
Kondisi ini memperkuat dugaan publik adanya penegakan hukum yang tidak berkeadilan. Masyarakat PALI berharap aparat penegak hukum dapat bersikap adil, konsisten, serta mempertimbangkan nilai adat, sosial, dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang diterapkan.
(Red.Tim)













