Oknum Penipu Mengaku Wartawan Tipikor Investigasi Dilaporkan ke Subdit Siber Polda Sumsel

Getting your Trinity Audio player ready...

Modus Pencatutan Identitas Pers Kembali Terungkap, Cederai Marwah Jurnalistik

WartaDemokrasi , Palembang – Praktik penipuan dengan modus pencatutan identitas wartawan kembali mencuat dan kali ini menyeret nama media TipikorInvestigasi.id  Aksi tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga mencoreng marwah profesi jurnalistik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan etika.

Seorang wartawan media Tipikor Investigasi secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan manipulasi informasi elektronik ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Jumat (22/1/2026). Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/30/I/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus dan diterima oleh BRIPDA Muhammad Alfhareza Gumai.

Modus Mengaku Wartawan, Sasar Kepala Desa

Berdasarkan laporan polisi, pada 21 Januari 2026, korban mengetahui adanya pihak tak dikenal yang menggunakan nomor WhatsApp 0877xxxxxxx, mengaku sebagai wartawan media Tipikor Investigasi. Pelaku bahkan menggunakan nama dan foto korban untuk meyakinkan calon target.

Dengan modus seolah-olah menjalankan tugas jurnalistik, pelaku menghubungi Kepala Desa Patra Tani dan membangun komunikasi terkait kepentingan pemberitaan. Tanpa curiga, korban pencatutan identitas tersebut akhirnya berujung pada permintaan uang.

Akibat ulah pelaku, Kepala Desa Patra Tani sempat mentransfer dana sebesar Rp200.000 ke rekening yang diarahkan pelaku. Ironisnya, pelaku kembali meminta uang tambahan dengan alasan biaya operasional, dan meminta dana tersebut dikirim ke rekening yang sama.

Kerugian Materiil dan Moral

Korban menegaskan bahwa nomor WhatsApp tersebut bukan miliknya, dan dirinya tidak pernah meminta uang kepada narasumber dalam bentuk apa pun. Ia merasa sangat dirugikan, tidak hanya secara materiil, tetapi juga secara moral dan profesional, karena nama serta identitasnya digunakan untuk menipu.

Ini bukan sekadar penipuan biasa. Ini sudah mencederai profesi wartawan dan merusak kepercayaan publik terhadap media,” ungkap korban dalam keterangannya.

Dugaan Pelanggaran UU ITE

Atas peristiwa tersebut, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yakni perbuatan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan informasi elektronik agar seolah-olah data tersebut otentik.

Saat ini, Subdit Siber Polda Sumsel tengah melakukan pendalaman guna mengungkap identitas pelaku, termasuk menelusuri aliran rekening dan kemungkinan adanya jaringan penipuan serupa yang menyasar pejabat desa maupun instansi lain.

Peringatan Keras bagi Publik

Kasus ini menjadi alarm keras bagi seluruh kepala desa, instansi pemerintah, dan masyarakat luas agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku wartawan, terlebih yang meminta uang dengan dalih pemberitaan, klarifikasi, atau pengamanan berita.

Wartademokrasi.co.id menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan hukum ditegakkan dan profesi jurnalistik terbebas dari oknum-oknum penipu yang merusak kepercayaan publik.

Hukum harus berdiri tegak.

Pers harus dilindungi dari pencatutan dan kriminalisasi oleh oknum tak bertanggung jawab.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan