Polemik Izin Bangunan di Palembang, PUPR Tegaskan Proses Sesuai Prosedur

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi, Palembang Polemik perizinan bangunan di Kota Palembang terus menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang menegaskan bahwa izin bangunan yang dipersoalkan telah diterbitkan sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Kemas Haikal, mengatakan bahwa penerbitan izin dilakukan berdasarkan dokumen permohonan yang diajukan pemohon, yakni DA 41 Reborn, serta hasil verifikasi administrasi dan teknis.

“Izin yang diajukan adalah izin bangunan, dan kami memprosesnya sesuai peruntukan yang tercantum dalam permohonan. Dari sisi administrasi dan teknis, seluruh persyaratan telah terpenuhi,” ujar Haikal saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2025).

Ia menegaskan bahwa PUPR bekerja berdasarkan dokumen resmi yang diajukan, bukan pada asumsi atau dugaan di luar permohonan. Setiap izin bangunan, kata dia, harus melewati tahapan verifikasi berlapis, mulai dari kelengkapan administrasi, kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga kajian teknis konstruksi.

“Apabila tidak sesuai dengan tata ruang atau tidak memenuhi persyaratan teknis, izin pasti tidak akan kami terbitkan. Itu prinsip yang kami pegang,” ujarnya.

Namun demikian, Haikal mengakui bahwa kewenangan PUPR terbatas pada aspek perizinan berdasarkan dokumen yang diajukan pemohon. Selama fungsi bangunan yang tercantum dalam permohonan sesuai dengan ketentuan, izin dapat diterbitkan, meskipun terdapat potensi perubahan fungsi bangunan di kemudian hari.

Polemik ini pun memunculkan diskusi publik mengenai pentingnya pengawasan lanjutan setelah izin diterbitkan, khususnya terkait pemanfaatan bangunan di lapangan agar tidak menyimpang dari izin yang telah diberikan.

Menanggapi hal tersebut, PUPR Kota Palembang menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik maupun penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

“Kami siap menjelaskan seluruh proses perizinan. Semua dokumen dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Tidak ada izin yang diproses di luar ketentuan,” kata Haikal.

Pemerintah Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban pembangunan dan memastikan setiap aktivitas konstruksi berjalan sesuai rencana tata ruang. Polemik ini dinilai menjadi pengingat pentingnya sinergi antara perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan agar pembangunan di daerah berjalan tertib dan transparan.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan