SCW Desak KPK ! Segerah Usut Dugaan Korupsi Gubernur Sumsel Terkait Beberapa Isu

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi.co.id – Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Sriwijaya Corruption Watch (SCW) menggelar aksi damai dan menyampaikan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) di Jakarta hari ini. Pengaduan tersebut diduga melibatkan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru (HD), terkait beberapa isu.

Direktur Eksekutif SCW, Sanusi AS, menyatakan bahwa laporan mereka mencakup tiga poin utama yang diduga melibatkan Gubernur Sumsel:

Dugaan ketidaktransparan dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dugaan gratifikasi terkait pembangunan Villa Gandus.

Dugaan pemalsuan dokumen pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB)”Tegas Sanusi.

Poin-Poin Utama Dugaan Pelanggaran yang Dilaporkan

SCW merinci dugaan-dugaan yang mereka sampaikan ke KPK, sebagai berikut:

1. Dugaan Ketidaktransparanan LHKPN

SCW menyoroti dugaan ketidakjujuran Gubernur HD dalam melaporkan LHKPN-nya. Salah satu dugaan harta terbesar yang menjadi fokus adalah tanah dan bangunan villa di Jalan Talang Kepuh, Kecamatan Gandus, Palembang, seluas sekitar 16 hektar, yang diduga tidak tercantum dalam LHKPN tahunan antara 2019 hingga 2023.

Tuntutan SCW kepada KPK terkait LHKPN:

Mengusut tuntas dugaan ketidaktransparanan LHKPN Gubernur Sumsel.

Mengusut secara komprehensif seluruh harta kekayaan, termasuk dugaan aset Villa Gandus yang tidak tercantum.

Memanggil dan memeriksa Gubernur Sumsel terkait dugaan LHKPN yang tidak transparan.

2. Dugaan Gratifikasi Pembangunan Villa Gandus

SCW menduga adanya gratifikasi yang diterima Gubernur Sumsel dari SKPD Provinsi Sumsel terkait pembangunan Villa Gandus. Dugaan ini bermula dari informasi bahwa sebelum HD terpilih pada 2018, ia meminta seorang inisial “AH” untuk membangun Villa Gandus di atas tanah miliknya dengan kontrak Rp 11 miliar.

Setelah HD terpilih, “AH” diduga menjadi pengawas pembangunan. Pembayaran upah kerja dan material kepada “AH” diduga dibayar oleh sejumlah pihak, termasuk:

Diduga Kepala SKPD Provinsi Sumsel yang menggunakan sumber dana dari APBD Provinsi Sumsel tahun 2018–2021.

Kontraktor rekanan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Anggota DPRD Provinsi Sumsel.

Saat ini, pembayaran upah dan material diduga masih menyisakan tunggakan Rp 4,7 miliar yang telah dibawa ke ranah gugatan perdata di PN Palembang.

Tuntutan SCW kepada KPK terkait Gratifikasi:

Mengusut tuntas dugaan gratifikasi Gubernur Sumsel, termasuk modus operandi yang diuraikan.

Memanggil dan memeriksa Gubernur Sumsel serta semua pihak terkait dugaan gratifikasi.

3. Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel (BSB)

SCW juga melaporkan dugaan tindak pidana korupsi perbankan melalui modus pemalsuan dokumen yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dugaan ini bermula dari pelaksanaan RUPSLB BSB di Pangkal Pinang pada tahun 2020.

Dalam RUPSLB tersebut, yang dihadiri 27 pemegang saham, diputuskan untuk mencalonkan Mulyadi Musthofa sebagai pengurus BSB. Keputusan ini direkam dan dituangkan dalam minuta akta notaris. Namun, Notaris Bank Sumsel Babel, Elma Diyantini, diduga mengubah peristiwa RUPSLB saat mengaktakan, sehingga nama Mulyadi Musthofa dihilangkan dari daftar calon pengurus.

SCW menduga perbuatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Tuntutan SCW kepada KPK terkait BSB:

Mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB yang diduga dilakukan secara TSM oleh pihak terkait, termasuk Gubernur Sumsel selaku Pimpinan Rapat dan Pemegang Saham Pengendali.

Mengusut dugaan kerugian negara yang timbul akibat pembangunan akta yang diduga palsu.

Setelah orasi damai, perwakilan SCW secara resmi menyerahkan laporan dugaan korupsi tersebut ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) KPK RI dan diterima oleh Irwan.

Aksi SCW ini mendapat apresiasi dari Aktivis ’98, Ali Pudi. “Dalam momentum Hakordia ini, kami meminta agar KPK dapat segera menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan teman-teman SCW. Ini adalah wujud peran aktif masyarakat dalam memberantas dugaan korupsi di Provinsi Sumsel,” ujar Ali Pudi di lokasi.

 

(Jack)

Tinggalkan Balasan