Usai Janji Tindak Lanjut, Nomor Wartawan Diblokir: Dugaan Aktivitas Ilegal Drilling di Pemulutan Kian Disorot

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi, Ogan Ilir — Dugaan aktivitas illegal drilling dan distribusi BBM ilegal di wilayah hukum Pemulutan kembali menjadi perhatian publik. Praktik yang disebut-sebut telah berlangsung cukup lama itu diduga berada di kawasan sekitar akses Tol Palindra dan Desa Harapan, Kecamatan Pemulutan Selatan.

Saat dikonfirmasi pada Jumat (13/02/2026), Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari, S.H memberikan tanggapan singkat kepada Warta Demokrasi.

Terima kasih informasinya, akan kami tindak lanjuti.”

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas konfirmasi media terkait aktivitas yang diduga melanggar hukum di wilayahnya. Namun, setelah jawaban itu diberikan, pihak redaksi mengaku tidak lagi dapat menghubungi nomor yang bersangkutan melalui aplikasi Whatsapp (Blokir).

Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi dan keseriusan penanganan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi. Sejumlah sumber di lapangan menyebut aktivitas pengolahan dan distribusi BBM tanpa izin tersebut berlangsung secara terbuka dan bukan hal baru.

Sorotan terhadap Pengawasan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Warta Demokrasi dalam laporan berjudul ,

Diduga Kebal Hukum, Gudang BBM Ilegal di Bawah Tol Palindra Terus Beroperasi”, 

aktivitas mencurigakan disebut masih berlangsung tanpa adanya penindakan terbuka yang diketahui publik

Dalam konteks penegakan hukum, dugaan pembiaran tentu menjadi perhatian serius. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi yang menyatakan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam aktivitas tersebut.

Warta Demokrasi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum masih sebatas dugaan dan perlu pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

Permintaan Evaluasi dan Pengawasan Berjenjang

Guna menjaga integritas institusi dan menjawab keresahan masyarakat, Warta Demokrasi meminta atensi dari jajaran di atasnya, yakni:

1. Polres Ogan Ilir

2. Polda Sumatera Selatan

3. . Kepolisian Negara Republik Indonesia

Agar melakukan supervisi dan evaluasi menyeluruh terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut, termasuk memastikan tidak adanya praktik pembiaran atau pelanggaran etik oleh oknum tertentu.

Komitmen pada Asas Praduga Tak Bersalah

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, media berkewajiban menyampaikan informasi berdasarkan fakta lapangan dan konfirmasi yang tersedia. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap dijunjung azas praduga tak bersalah sampai adanya pembuktian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.

Warta Demokrasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 “Tentang Pers”.

Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau.

 

(REDAKSI)

 

Tinggalkan Balasan