|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi | Palembang — Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Sahadi, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan insiden kecelakaan kerja yang terjadi di area operasional PT Bukit Asam Tbk.
Kepada media WartaDemokrasi, Sabtu (13/02/2026), pihak terkait menyampaikan penjelasan awal mengenai perkembangan penanganan insiden yang saat ini masih dalam proses verifikasi dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam keterangannya, insiden tersebut disampaikan sebagai kecelakaan kerja yang melibatkan pekerja bernama Willy Nopianto (39), operator dump truck yang merupakan karyawan PT Pamapersada Nusantara selaku salah satu kontraktor perusahaan. Kejadian terjadi pada 31 Januari 2026 dan korban dinyatakan meninggal dunia pada 1 Februari 2026.
Disnaker menerangkan bahwa hak-hak pekerja, termasuk santunan kecelakaan kerja, disebut telah dipenuhi sesuai ketentuan, sementara proses pemenuhan hak lainnya seperti uang pesangon masih berjalan. Pihak perusahaan juga disebut telah memberikan dukungan kepada keluarga korban, termasuk proses pemulangan jenazah ke kampung halaman di Jawa Tengah.
Tim pengawasan ketenagakerjaan saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk kelengkapan lisensi operator serta dokumen kelayakan K3 pada unit dump truck yang digunakan saat kejadian. Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor 8 Tahun 2020 junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang merupakan dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia.
Disnaker menegaskan bahwa seluruh temuan masih dalam tahap verifikasi dan belum menjadi kesimpulan akhir. Proses pengawasan dan pendalaman terus dilakukan untuk memastikan fakta teknis di lapangan sebelum adanya penetapan langkah lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Redaksi)













