|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, MUBA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) yang terjadi pada 1 April 2026 di lahan HGU PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin. Kasus ini ditangani secara cepat oleh penyidik dengan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, menetapkan tersangka, hingga melakukan penangkapan terhadap para pelaku utama dalam waktu kurang dari 24 jam.
Dirreskrimsus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, SH., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim penyidik bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan status quo TKP serta melakukan penyelidikan intensif.
“Kurang dari 24 jam setelah olah TKP, perkara langsung ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka ditetapkan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menangani kejahatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegasnya.
Puncak pengungkapan terjadi pada 13 April 2026, ketika tersangka utama berinisial AM alias R berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran hingga lintas provinsi ke wilayah perbatasan Jambi.
Dalam kasus ini, tiga tersangka yakni AB (51), ZA (43), dan AM (40) telah diamankan dan kini ditahan di Rutan Dittahti Polda Sumsel. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 sumur minyak yang terbakar, 9 unit mobil angkutan, alat komunikasi, serta buku tabungan yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Polda Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya yang terlibat dalam praktik illegal drilling di wilayah tersebut.
“Kami telah mengantongi identitas beberapa pihak lain dan saat ini dalam pengejaran. Tidak ada ruang bagi pelaku illegal drilling di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
(Red. Vera)













