Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Dibayar, Andi Galigo Cs Seret Pemprov Sumsel ke Pengadilan Lagi

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, BANYUASIN – Sengketa ganti rugi lahan kembali mencuat. Andi Galigo Cs menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di pengadilan atas dugaan belum dibayarkannya kompensasi lahan yang telah digunakan untuk pembangunan jalan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Selasa (27/4/2026). Gugatan ini muncul meski sebelumnya telah ada putusan inkrah, namun hingga kini pembayaran belum diterima oleh pihak warga.

Kasus ini bermula dari tahun 2012, ketika lahan milik Andi Galigo Cs masih berupa area persawahan aktif dengan tanaman tumbuh yang dikelola secara produktif. Seiring rencana pembangunan jalan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, lahan tersebut kemudian digunakan untuk proyek strategis akses menuju kawasan pelabuhan. Namun, hingga lebih dari satu dekade berlalu, kompensasi yang dijanjikan belum sepenuhnya direalisasikan.

Menurut keterangan pihak kuasa hukum, meskipun putusan pengadilan sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan bahkan administrasi pembayaran telah direkomendasikan oleh Tim 9 bentukan pemerintah daerah, realisasi di lapangan justru tak kunjung terjadi. Kondisi ini memicu kekecewaan mendalam dari pihak warga yang merasa haknya diabaikan.

“Janji pembayaran yang disampaikan selama ini hanya sebatas wacana. Klien kami sudah menunggu sejak 2014, namun hingga kini belum ada kepastian. Bahkan muncul pihak lain yang mengklaim lahan tersebut,” ujar Nasrullah, kuasa hukum Andi Galigo Cs.

Pihaknya kini menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemprov Sumsel atas dugaan perbuatan melawan hukum. Mereka juga mengisyaratkan akan membuka fakta-fakta baru dalam persidangan guna memperjelas polemik yang selama ini dinilai sarat kejanggalan.

Di sisi lain, perwakilan warga, Ruslan, menyampaikan harapannya agar pengadilan dapat memberikan putusan yang adil. “Kami hanya ingin hak kami dibayarkan. Tanah kami sudah digunakan untuk kepentingan umum, tapi kami belum menerima ganti rugi. Sementara pihak lain sudah lama dibayar,” ungkapnya.

Situasi di lapangan sempat memanas akibat kesalahpahaman sejumlah warga, namun berhasil diredam oleh aparat dari Polsek Tanjung Lago dan Polres Banyuasin. Meski demikian, ketegangan sosial ini menjadi sinyal bahwa persoalan belum sepenuhnya terselesaikan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan berpotensi viral, mengingat menyangkut hak warga yang tertunda bertahun-tahun dalam proyek infrastruktur strategis. Desakan terhadap pemerintah provinsi pun menguat agar segera memberikan kepastian hukum dan menuntaskan kewajiban pembayaran yang telah lama dinanti.

(Pajar Hadi)

 

Tinggalkan Balasan