Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

Laporan Pengeroyokan Berbulan-bulan Belum Tuntas, PBH PERADI Desak Penyidik Polrestabes Palembang Bertindak

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANG — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Palembang mendesak penyidik Polrestabes Palembang mempercepat penanganan laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami korban berinisial MR

Desakan tersebut disampaikan setelah perkara yang dilaporkan sejak 20 Februari 2026 hingga kini masih dalam proses penanganan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/611/II/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan.

Pada 14 Agustus 2026, tim kuasa hukum PBH PERADI Palembang secara resmi telah menyampaikan surat permohonan informasi perkembangan perkara kepada penyidik. Surat tersebut telah diterima pada hari yang sama.

Tim kuasa hukum yang menangani perkara terdiri dari Adv. Supiri, S.H., M.H., Adv. Alimin Halim, S.H., Adv. Erwin Ariadi, S.H., Adv. Bonaventura Bima Prakoso, S.H., Adv. Pahmisi, S.H., dan Adv. Heriansyah, S.H.

Melalui surat tersebut, kuasa hukum meminta kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, termasuk langkah hukum yang telah dan akan dilakukan penyidik.

Minta Gelar Perkara Segera Dilakukan

PBH PERADI Palembang meminta apabila gelar perkara belum dilakukan, penyidik segera melaksanakannya untuk menentukan arah dan status hukum perkara berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang telah diperoleh.

Kuasa hukum juga mendorong agar apabila hasil penyidikan telah menunjukkan adanya dugaan tindak pidana dan telah terpenuhi syarat berdasarkan alat bukti yang sah, pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditetapkan sebagai tersangka sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi proses hukum. Namun perkara ini sudah berjalan cukup lama. Korban sudah memberikan keterangan, menyerahkan bukti pengobatan dan menghadirkan saksi-saksi yang telah diperiksa,” ujar kuasa hukum PBH PERADI Palembang.

Menurut kuasa hukum, langkah tersebut diperlukan agar korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah dibuatnya.

Korban Sudah Serahkan Bukti dan Hadirkan Saksi

Dalam proses penanganan perkara, korban disebut telah menyerahkan bukti pengobatan dari RSUD Bari Palembang kepada penyidik.

Selain itu, sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara juga telah dihadirkan dan memberikan keterangan kepada penyidik.

Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan SP2HP pada April 2026. Dalam perkembangan yang disampaikan kepada korban, terdapat sejumlah langkah yang akan dilakukan, antara lain pemeriksaan kembali terhadap korban dan saksi, pemanggilan pihak terlapor serta pelaksanaan gelar perkara.

Namun, hingga Agustus 2026, PBH PERADI Palembang masih meminta penjelasan mengenai perkembangan terbaru dari tahapan tersebut.

Minta SP2HP Terbaru dan Kejelasan SPDP

Selain meminta percepatan penanganan, kuasa hukum juga meminta penyidik memberikan SP2HP terbaru kepada korban atau kuasa hukumnya.

Apabila gelar perkara telah dilakukan, PBH PERADI Palembang meminta agar perkembangan atau hasil proses tersebut dapat diinformasikan kepada korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta kejelasan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) apabila perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Yang kami minta adalah kepastian. Kalau gelar perkara sudah dilakukan, sampaikan perkembangannya. Kalau belum, segera dilakukan. Kalau alat bukti memang telah cukup, kami meminta status hukum para pihak segera ditentukan sesuai ketentuan hukum,” tegas kuasa hukum.

Tegaskan Tidak Meminta Perlakuan Khusus

PBH PERADI Palembang menegaskan bahwa desakan percepatan tersebut bukan permintaan untuk mendapatkan perlakuan khusus.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya tindak pidana serta kecukupan alat bukti untuk menentukan status hukum seseorang

Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar laporan yang sudah berjalan berbulan-bulan ini mendapatkan kepastian hukum dan tidak dibiarkan berlarut-larut,” tegasnya.

PBH PERADI Palembang berharap penyidik dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa apabila berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah telah terpenuhi unsur tindak pidana, maka penentuan status hukum para pihak harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui surat yang telah diterima penyidik pada 14 Agustus 2026, PBH PERADI Palembang akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai proses penanganan dan status hukumnya.

(REDAKSI)

Tinggalkan Balasan