Banner Redaksi Warta Demokrasi

๐Ÿ‘† KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI ๐Ÿ‘†

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Gubernur Sumatera Selatan Memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat di Muba

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, MUBA โ€“ Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, memimpin Apel Ikrar Bersama dan Launching Tata Kelola Sumur Minyak Masyarakat sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 di Lapangan Sepak Bola Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026).

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa Sumatera Selatan, khususnya Kabupaten Musi Banyuasin, memiliki peran strategis sebagai penopang energi nasional. Karena itu, tata kelola energi yang akuntabel menjadi keharusan guna mendukung percepatan target nasional sektor energi.

Menurutnya, lahirnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi instrumen penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan prinsip transparansi dan integritas tinggi.

โ€œPengelolaan sumur minyak masyarakat harus berjalan sesuai aturan agar memberikan manfaat bagi masyarakat, daerah, dan negara,โ€ ujar Herman Deru.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan rapat penetapan hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat di Kementerian ESDM RI pada 9 Oktober 2025, terdapat sebanyak 22.381 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin.

Puluhan ribu sumur tersebut nantinya akan dikelola oleh tiga badan usaha yang telah ditunjuk Gubernur Sumsel atas usulan Bupati Musi Banyuasin, yakni:

1. PT Petro Muba Perser sebanyak 14.381 sumur

2. Koperasi Rejeki Bersama Sejahtera sebanyak 4.000 sumur

3. UMKM PT Keban Berkah Energi sebanyak 4.000 sumur.

Herman Deru turut memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin atas inisiatif penyelenggaraan deklarasi ikrar bersama tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu menjadi bukti nyata adanya sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat dalam mewujudkan tata kelola energi yang bersih, tertib, dan berkelanjutan.

(Red. Vera)

Tinggalkan Balasan