Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Herman Deru Tegaskan Permen ESDM 14 Tahun 2025 Atur Legalitas Sumur Minyak Rakyat di Muba

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, MUBA – Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, meninjau langsung lokasi sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/5/2026). Dalam kunjungan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa terbitnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah penataan pengelolaan sumur minyak rakyat agar lebih legal, aman, dan ramah lingkungan.

Didampingi Forkopimda Sumsel serta Bupati Musi Banyuasin, M. Toha Tohet, Herman Deru menekankan bahwa aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery tidak boleh lagi berlangsung setelah adanya regulasi baru tersebut. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan pengelolaan sumur minyak rakyat berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Menurut Herman Deru, keselamatan pekerja menjadi perhatian utama pemerintah karena selama ini banyak kecelakaan hingga korban jiwa terjadi akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal tanpa standar keamanan yang jelas.

Ia menyebut, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, pengelolaan sumur rakyat nantinya akan dibina langsung oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), termasuk penerapan standar operasional dan perlindungan tenaga kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Keselamatan pekerja harus terjamin. Mereka juga harus mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dan hal itu akan saya instruksikan,” ujar Herman Deru.

Selain aspek keselamatan, ia juga mengingatkan pentingnya menjaga lingkungan di sekitar kawasan pengeboran yang berdekatan dengan permukiman warga dan area perkebunan masyarakat.

Karena itu, Herman Deru meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Musi Banyuasin bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengawasan ketat guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak.

Dalam hal tata niaga minyak, Herman Deru menegaskan hasil produksi sumur rakyat tidak lagi diperbolehkan dijual kepada penampung ilegal. Masyarakat diminta menyalurkan hasil produksi melalui koperasi, UMKM, maupun BUMD Petro Muba yang telah ditunjuk secara resmi.

Ia juga memastikan seluruh minyak yang keluar dari wilayah Musi Banyuasin di luar jalur resmi akan dianggap ilegal karena seluruh hasil produksi wajib diserahkan melalui titik serah resmi kepada perusahaan yang telah ditetapkan, seperti Medco dan Pertamina.

Sementara untuk aktivitas refinery atau pengolahan minyak, Herman Deru mengatakan pengelolaannya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan resmi yang telah mendapat penunjukan pemerintah.

Herman Deru menilai, substansi utama dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 bukan hanya penataan sektor migas rakyat, tetapi juga pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di sekitar wilayah pengeboran.

“Tujuan utama regulasi ini agar masyarakat setempat bisa ikut terlibat, bekerja, dan mendapatkan manfaat ekonomi secara legal sesuai kemampuan mereka di sektor pengeboran minyak,” tandasnya.

(Red. Vera)

Tinggalkan Balasan