Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

Rp2 Miliar untuk Rehabilitasi Jembatan Sido Ing Kenayan, Dokumen Tender dan Kondisi Lapangan Perlu Diaudit

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANG — Proyek Rehabilitasi Jembatan di Jalan Sido Ing Kenayan, Kecamatan Gandus, Kota Palembang, dengan pagu anggaran Rp2 miliar dari APBD 2026, perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan dokumen tender yang diperoleh Warta Demokrasi, paket pekerjaan tersebut memiliki HPS Rp1.999.469.000 dan dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang.

Dalam dokumen teknis, pekerjaan mencakup sejumlah item, di antaranya perkerasan beton dengan wiremesh, pekerjaan aspal AC-WC setebal 4 cm, pekerjaan struktur, baja tulangan, pondasi, pasangan batu, rehabilitasi struktur jembatan, perbaikan retak beton, expansion joint, pengecatan serta perkuatan struktur.

Namun, kondisi di lapangan dan keterangan warga setempat memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Warga Soroti Pekerjaan Besi di Bawah Jembatan

Seorang warga setempat yang dikonfirmasi Warta Demokrasi mengatakan pekerjaan tersebut telah berlangsung lebih dari satu bulan.

“Pekerjaan ini sudah lebih dari satu bulan. Saya melihat besi behel di bawah jembatan itu dilas saja oleh tukang,” ujar warga tersebut.

Keterangan warga tersebut masih merupakan informasi awal dan perlu diverifikasi secara teknis. Apakah metode penyambungan besi dengan pengelasan tersebut sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak, menjadi hal yang perlu diperiksa oleh pengawas pekerjaan maupun auditor.

Pasalnya, dokumen teknis proyek mencantumkan pekerjaan baja tulangan sebagai bagian dari pekerjaan struktur. Karena itu, metode penyambungan tulangan perlu dilihat berdasarkan dokumen teknis dan standar yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan pengamatan visual.

Rp2 Miliar Perlu Dicocokkan dengan Pekerjaan Fisik

Pertanyaan lainnya adalah apakah nilai pekerjaan yang mencapai Rp2 miliar telah sebanding dengan volume dan kualitas pekerjaan yang benar-benar terpasang.

Pemeriksaan idealnya dilakukan dengan mencocokkan:

nilai kontrak → BoQ/RAB → volume pekerjaan → spesifikasi teknis → progres fisik → pembayaran.

Khusus pekerjaan struktur, perlu diperiksa antara lain ukuran dan jumlah tulangan, metode penyambungan, mutu beton, hasil pengujian material, serta kesesuaian pelaksanaan dengan gambar kerja.

Begitu pula dengan pekerjaan perkerasan beton dan AC-WC yang tercantum dalam dokumen teknis.

HPS Hampir Sama dengan Pagu

Dokumen tender mencatat pagu sebesar Rp2.000.000.000, sedangkan HPS mencapai Rp1.999.469.000. Selisih keduanya hanya Rp531.000.

Besarnya nilai HPS tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, kewajaran penyusunannya tetap dapat menjadi bagian dari pemeriksaan, termasuk dasar harga material, volume pekerjaan, tenaga kerja, peralatan dan komponen biaya lainnya.

PPK Diminta Membuka Dokumen Pendukung

Dalam dokumen yang diperoleh, Ir. Landri, ST., MM., IPM tercantum sebagai pejabat terkait proyek.

Apabila terdapat perbedaan antara pelaksanaan di lapangan dengan kontrak, maka perlu dijelaskan bagaimana proses pengawasan, pemeriksaan dan persetujuan pekerjaan dilakukan.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa pejabat pengadaan, termasuk PPK, yang terbukti lalai melaksanakan kewajibannya dapat dikenai sanksi administratif. Untuk pelanggaran pakta integritas yang telah terbukti berdasarkan putusan lembaga atau peradilan sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, dapat dikenai hukuman disiplin ringan, sedang atau berat.

Namun, Warta Demokrasi menegaskan bahwa belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau kerugian negara. Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit teknis.

Publik Berhak Tahu

Proyek yang menggunakan uang rakyat sebesar Rp2 miliar tersebut layak mendapat pengawasan publik.

Karena itu, Warta Demokrasi mendorong Dinas PUPR Kota Palembang, PPK, konsultan pengawas dan penyedia jasa memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan, volume yang telah dikerjakan, metode pelaksanaan serta kesesuaiannya dengan kontrak.

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi dan volume, maka hal tersebut sekaligus menjadi klarifikasi bagi publik.

Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian volume, mutu atau pembayaran, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.

Warta Demokrasi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kota Palembang, PPK, penyedia jasa, konsultan pengawas maupun pihak terkait lainnya.

( Red. Vera)

Tinggalkan Balasan