|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
MUSI BANYUASIN โ Aktivitas pertambangan batubara milik PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) di Desa Bero Jaya/Beji Mulyo, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video investigasi lapangan memperlihatkan keberadaan mobil tangki merah putih bertuliskan Pertamina di area operasional tambang.
Dalam rekaman video yang direkam awak media, Sabtu ( 16/05/2026 ) terlihat jelas mobil tangki merah putih bernomor polisi AB 8132 UH berada di lokasi tambang dengan sejumlah selang terpasang di area yang diduga menjadi titik distribusi bahan bakar minyak (BBM). Kondisi di sekitar lokasi tampak dipenuhi lumpur hitam dan genangan air keruh yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan batubara.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas distribusi BBM untuk kebutuhan operasional tambang. Dugaan itu menjadi perhatian serius masyarakat lantaran BBM subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu, bukan untuk aktivitas industri maupun pertambangan.
Tak hanya dugaan penggunaan BBM subsidi, warga sekitar juga mengeluhkan kondisi lingkungan yang disebut semakin memprihatinkan. Aliran air di sekitar permukiman warga dikabarkan berubah warna dan keruh sejak aktivitas tambang berlangsung.
โDulu air masih jernih, sekarang keruh dan berubah warna. Kami khawatir sudah tercemar limbah tambang,โ ujar salah seorang warga kepada awak media.
Warga menilai lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat aktivitas tambang berjalan tanpa kontrol ketat, baik terhadap pengelolaan lingkungan maupun distribusi BBM di kawasan tambang.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, setiap perusahaan tambang wajib menjaga kelestarian lingkungan dan mengelola limbah agar tidak mencemari kawasan sekitar.
Selain itu, penggunaan BBM subsidi oleh perusahaan industri dan pertambangan juga dilarang sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan BBM subsidi maupun pencemaran lingkungan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait keberadaan mobil tangki di area tambang tersebut, salah satu pihak Pertamina hanya memberikan jawaban singkat.
โIjin kami cek dulu ya Mas ๐๐๐โ
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pertamina terkait dugaan aktivitas distribusi BBM di lokasi tambang PT BSPC tersebut.
Sementara itu, pihak PT Bhumi Sriwijaya Perdana Coal (BSPC) juga belum memberikan tanggapan resmi atas konfirmasi awak media terkait dugaan pencemaran lingkungan maupun penggunaan BBM di area operasional perusahaan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), aparat penegak hukum, hingga pihak Pertamina terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Musi Banyuasin.
Warga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun langsung melakukan investigasi menyeluruh terhadap aktivitas PT BSPC, termasuk pemeriksaan kualitas air, legalitas distribusi BBM, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
โJangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul terhadap perusahaan besar,โ tegas warga.
Hingga saat ini, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BSPC, pihak Pertamina, Dinas ESDM, DLH Provinsi Sumatera Selatan, maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Red. Vera)

=========================================












