Banner Redaksi Warta Demokrasi

👆 KLIK BANNER UNTUK LIHAT REDAKSI 👆

=========================================
Biro Musi Rawas Utara
========================================= =========================================

Tudingan Lepas Mobil Tangki Minyak Menguat, Kapolsek Keluang: Tanpa Bukti, Perkara Tak Bisa Naik Penyidikan

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, MUBA – Ramainya tudingan yang beredar di tengah masyarakat terkait dugaan pelepasan sejumlah kendaraan angkutan minyak yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian akhirnya mendapat tanggapan langsung dari Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, S.H. Ia menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum dan alat bukti yang sah, bukan atas asumsi maupun tekanan opini publik.

Menurut AKP Apriansyah, kendaraan yang diamankan merupakan hasil Operasi Yustisi terhadap aktivitas illegal drilling dan illegal refinery yang berlangsung selama 28 hari di wilayah Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa tidak semua kendaraan yang diamankan secara otomatis dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setiap kasus harus terlebih dahulu melalui proses gelar perkara untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan.

“Setiap penindakan dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Jika unsur hulu atau asal pengambilan minyak belum dapat dibuktikan, maka perkara tersebut belum dapat dinaikkan ke tahap penyidikan,” tegas AKP Apriansyah.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan berada dalam koordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian pihak yang diamankan mengaku memperoleh minyak dari lokasi penampungan atau lopon milik warga yang menghimpun minyak dari berbagai sumber. Namun, keterangan tersebut masih terus didalami guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dibuktikan secara hukum.

Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Banyuasin untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Menanggapi tudingan yang berkembang di masyarakat, AKP Apriansyah menegaskan bahwa kepolisian tidak dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun menaikkan suatu perkara ke tahap penyidikan tanpa didukung alat bukti yang cukup.

“Hukum tidak bisa ditegakkan berdasarkan asumsi. Penetapan tersangka maupun peningkatan status perkara harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih menunggu proses penyitaan minyak mentah yang diamankan oleh pihak Pertamina Ramba sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

Meski demikian, pernyataan Kapolsek tersebut memunculkan beragam respons di tengah masyarakat. Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap praktik illegal drilling yang selama ini menjadi persoalan menahun di wilayah Musi Banyuasin.

Di sisi lain, aparat kepolisian menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap menjadi landasan utama dalam setiap proses penegakan hukum. Oleh karena itu, seluruh dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif, profesional, serta transparan.

Hingga berita ini diturunkan, kendaraan-kendaraan yang sebelumnya diamankan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan aparat penegak hukum.

Warta Demokrasi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas minyak ilegal di wilayah Musi Banyuasin.

(Red. Vera)

Tinggalkan Balasan