Penundaan Paripurna Dan Konstruk Politik Kekuasaan: Membaca Rasionalitas Ratu Dewa Di Tengah Manuver Elit Lokal

Getting your Trinity Audio player ready...

Ditulis: Dr. Dadang Apriyanto, S.H.,M.H. Akademisi Dan Praktisi Hukum

WartaDemokrasi – Palembang-, Penundaan Rapat Paripurna DPRD Kota Palembang beberapa waktu lalu menyajikan satu pelajaran penting tentang dinamika kekuasaan dalam pemerintahan daerah. Peristiwa ini tidak dapat dibaca secara dangkal sebagai sekadar absennya perwakilan eksekutif, tetapi sebagai gejala dari bagaimana sebagian elit politik lokal memaknai dan memanfaatkan ruang-ruang simbolik dalam politik daerah. Dengan kata lain, isu ini telah bergeser dari ranah teknis menuju arena kontestasi persepsi.

Dalam perspektif konstruk politik kekuasaan, dinamika ini menunjukkan bagaimana aktor politik dapat membingkai sebuah kejadian administratif menjadi isu strategis untuk memperkuat posisi, memengaruhi opini publik, atau menciptakan kesan bahwa merekalah pihak yang paling menjaga marwah kelembagaan. Melalui proses framing tersebut, peristiwa yang sebenarnya berskala teknis berubah menjadi panggung perebutan legitimasi, di mana narasi, simbol, dan persepsi memainkan peran yang tidak kalah penting dari substansi kebijakan itu sendiri.

Secara normatif, absensi eksekutif tidak otomatis menjadi pelanggaran administratif. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kerangka pembagian kewenangan yang bersifat koordinatif, bukan subordinatif, antara DPRD dan kepala daerah. Hubungan keduanya bersifat check and balance dalam kerangka kemitraan, bukan hubungan hierarkis. Ini diperjelas dalam PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, yang mengatur mekanisme rapat tetapi tidak mewajibkan kehadiran eksekutif dalam seluruh paripurna.

Dengan demikian, ketidakhadiran eksekutif bukanlah bentuk pelanggaran etis maupun pelanggaran konstitusional. Hal ini diperkuat oleh asas-asas adminstrasi pemerintahan dalam UU No. 30 Tahun 2014, yang menempatkan kesalahan teknis atau kekeliruan administratif sebagai bagian dari risiko disfungsi birokrasi yang dapat dikoreksi secara internal, bukan sebagai dasar eskalasi politik.

Namun, respons sebagian anggota legislatif menunjukkan sesuatu yang berbeda dari sekadar keinginan menegakkan protokol kelembagaan. Retorika yang dibangun cenderung hiperbolik, menekankan martabat kelembagaan yang “direndahkan” oleh eksekutif. Padahal, secara teori politik, narasi tentang “marwah lembaga” sering menjadi instrumen simbolik untuk memobilisasi legitimasi politik, bukan instrumen evaluatif yang berbasis fakta administratif.

 

Dalam konteks inilah publik dapat membaca gejala political staging ketika sebuah isu teknis dimodifikasi menjadi drama politik demi memperoleh eksposur publik. Fenomena ini lazim dalam politik lokal yang sedang memasuki siklus elektoral, di mana gestur simbolik lebih sering digunakan untuk memperkuat identitas politik daripada memperbaiki tata kelola pemerintahan.

 

Di sisi lain, respons Ratu Dewa menunjukkan karakter yang kontras dengan dinamika tersebut. Alih-alih terjebak dalam arus retorika politik, ia justru menempatkan peristiwa ini dalam kerangka rasionalitas administratif. Penjelasan yang diberikan mengenai kesalahan koordinasi internal konsisten dengan prinsip transparansi (transparency) dan akuntabilitas (accountability) dalam teori good governance. Sikap tidak reaktif dan tidak agresif memperlihatkan pemahaman yang matang tentang posisi eksekutif dalam relasi antarlembaga.

 

Pendekatan ini relevan dengan gagasan Max Weber mengenai etika tanggung jawab (ethic of responsibility), bahwa pemimpin publik tidak bertindak berdasarkan emosi politik, melainkan berdasarkan konsekuensi jangka panjang dari sebuah tindakan. Dalam pandangan Weber, rasionalitas birokratis adalah fondasi stabilitas pemerintahan modern. Sikap Ratu Dewa, yang menghindari dramatisasi, merefleksikan orientasi tersebut.

 

Sementara itu, dinamika yang berkembang di DPRD memperlihatkan persoalan struktural yang lebih dalam, yakni lemahnya sistem koordinasi internal. Logika hukum administrasi mengajarkan bahwa koordinasi kelembagaan adalah tanggung jawab kolektif. Konsekuensinya, kegagalan koordinasi tidak dapat serta-merta dilimpahkan pada satu pihak. Namun narasi politik sering kali memilih jalan yang lebih mudah: mencari figur untuk disalahkan, bukan membenahi mekanisme sistemik.

Maka dari itu, penundaan paripurna ini harus dibaca sebagai gejala politisasi isu yang bersifat administratif. Publik perlu memahami bahwa intensitas kritik yang lahir bukan selalu indikator kepedulian, tetapi sering mencerminkan strategi positioning politik. Dalam banyak kasus, suara keras bukan cermin substansi, melainkan strategi untuk menciptakan panggung retorik.

Jika melihat dinamika ini, publik tentu sudah cukup dewasa untuk menilai mana kerja pemerintahan dan mana sekadar pertunjukan. Bila sebuah miskomunikasi administratif tiba-tiba diperlakukan seperti skandal kenegaraan, barangkali masalahnya bukan pada rapat yang tertunda melainkan pada hasrat sebagian pihak untuk terus berada di tengah sorotan.Sementara faksi pemerintahan memilih menyelesaikan urusan dengan tenang dan prosedural, ada yang tampaknya masih gemar menjadikan ruang sidang sebagai panggung sandiwara. Tentu masyarakat bisa menilai sendiri, siapa yang sebenarnya bekerja dan siapa yang hanya sibuk memastikan tepuk tangan.

(Y.gie)

Tinggalkan Balasan