Advokat Sanderson ! Gugat Bupati Lahat hingga Kades Atas Kelalaian Data Bansos, Warga Miskin Jadi Korban

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi – LAHAT – Advokat Sanderson Syafe’i, SH, dari Kantor Hukum SS & Partners, mengambil langkah hukum dengan mendampingi seorang warga prasejahtera di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa, Camat, hingga Bupati Lahat. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan kelalaian mendata penerima Bantuan Sosial (Bansos), yang mengakibatkan banyak keluarga miskin tidak terdaftar sebagai penerima bantuan.

Fenomena carut marut data kemiskinan ini bukan sekadar masalah teknis, namun cerminan dari kompleksitas sistem pendataan kesejahteraan sosial yang merugikan hak-hak dasar warga.

Warga Desil 2 Gagal Terima Bantuan

Sanderson membenarkan bahwa seorang kliennya, berinisial SG, warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, telah datang meminta pendampingan hukum. SG, yang masuk kategori Desil 2 warga miskin dan seharusnya berhak, tidak mendapatkan bantuan atau program penanggulangan kemiskinan.

“Klien kami menderita kerugian material dan immateriil akibat kelalaian pendataan. SG telah menyerahkan bukti-bukti pendukung hak-haknya sebagai warga negara dan kami siap mendampingi,” ujar SG saat dihubungi awak media.

Somasi Dilayangkan, Gugatan ke PN Lahat Menanti

Menurut Sanderson, kelalaian para pihak, mulai dari Kepala Desa hingga Bupati, dalam mendata warga miskin di Kabupaten Lahat dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam konteks hukum administrasi negara.

“Kepala Desa memiliki peran vital dalam mendata warganya yang miskin. Kewajiban ini merupakan bagian integral dari tugas pokoknya. Camat sebagai ujung tombak pelayanan publik dan Bupati wajib melaksanakan strategi percepatan penanggulangan kemiskinan,” tegas Sanderson, yang juga Ketua YLKI Lahat, pada Senin (8/12/2025).

Ia menambahkan, hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyebutkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Kantor Hukum SS & Partners telah melayangkan Somasi kepada pihak-pihak terkait. Tim hukum kini telah disiapkan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas kelalaian para pihak dalam mendata warganya secara akurat.

Ancaman Tindak Pidana Korupsi

Lebih lanjut, Advokat muda ini menegaskan konsekuensi hukum yang serius dari kelalaian ini.

“Jika kelalaian tersebut disertai unsur penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau terkait penyelewengan dana bantuan, hal ini dapat memenuhi unsur masuk ranah tindak pidana korupsi,” pungkas Sanderson.

(Jack)

Tinggalkan Balasan