Bendahara PMI Banyuasin Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp325 Juta

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi – Banyuasin – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin resmi menetapkan W, Bendahara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Banyuasin periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah PMI tahun anggaran 2019–2021.

Penetapan ini diumumkan pada Selasa (9/12/2025) setelah tujuh bulan proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp325.362.572.

Modus Kegiatan Fiktif dan Markup

Tersangka W, yang juga mantan Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi Dinas Kesehatan Banyuasin, diduga kuat merugikan keuangan negara melalui serangkaian kegiatan fiktif dan praktik markup (penggelembungan biaya) dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana hibah PMI.

Kepala Kejari Banyuasin, Erni Yusnita SH MH, didampingi Kasi Pidsus, H. Giovani Pidsus SH MH, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan kuat yang berhasil dikumpulkan tim.

“Tersangka W terbukti melakukan kegiatan fiktif dan markup pada LKPJ tahun anggaran 2019 hingga 2021,” ujar Kajari. “Modusnya terbilang sistematis karena memanfaatkan laporan kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan, serta menaikkan biaya pada dokumen pertanggungjawaban,” jelasnya lebih lanjut.

Nilai kerugian negara sebesar Rp325.362.572 itu setara dengan sekitar 40 persen dari total dana hibah PMI Banyuasin yang disalurkan, yakni sebesar Rp800 juta.

Tersangka Langsung Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis

Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, posisi W yang sebelumnya berstatus saksi resmi dinaikkan menjadi tersangka, dan penyidik langsung melakukan penahanan.

“Tersangka kami tahan hari ini,” tegas Kasi Pidsus. W langsung ditahan di Lapas Wanita Palembang untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.

Pihak kejaksaan juga telah melakukan langkah pemulihan kerugian negara dengan menitipkan uang sitaan sebesar Rp325.362.572 ke bank.

Atas perbuatannya, tersangka W dijerat dengan:

Pasal Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan UU 20/2001.

Pasal Subsidair: Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat tegas bagi setiap pengelola anggaran hibah, termasuk organisasi kemanusiaan, untuk menjalankan tugas secara transparan dan akuntabel.

(Jack)

Tinggalkan Balasan