|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi – Palembang – Ketua Umum LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI), Supriyadi, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS). ABPEDNAS diduga menjadi penyebab kebocoran Anggaran Dana Desa hingga mencapai triliunan rupiah melalui kegiatan pelatihan.
ABPEDNAS dibentuk sebagai wadah komunikasi dan aspirasi bagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh Indonesia, dengan tujuan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Namun, menurut Supriyadi, wadah ini kini disalahgunakan. “ABPEDNAS adalah penyebab kebocoran dana desa hingga triliunan rupiah,” tegas Supriyadi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (12/12/2025).
Supriyadi menilai, meskipun tujuan pembentukan ABPEDNAS baik, terkadang asosiasi ini dimanfaatkan oleh segelintir oknum untuk menyerap Dana Desa melalui kegiatan pelatihan yang biayanya dimahalkan.
Ia mencontohkan, pelatihan untuk BPD yang saat ini sedang dilaksanakan oleh organisasi tersebut di Kabupaten Banyuasin. Setiap peserta diwajibkan membayar biaya sebesar Rp6.000.000. Informasi yang didapat, setiap desa mengirimkan empat orang perwakilan, sehingga total anggaran yang dikeluarkan per desa adalah Rp24.000.000.
Acara pelatihan tersebut diselenggarakan di Hotel Windham. Supriyadi melakukan perhitungan kasar terhadap biaya tersebut.
”Anggaran Rp6.000.000 per orang itu sangat tinggi. Jika mereka menginap di Windham selama dua malam beserta makan, totalnya hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp2.000.000 per orang. Artinya, ada selisih sekitar Rp4.000.000 per orang,” jelas Supriyadi.
Dengan asumsi setiap desa mengirimkan 4 orang, maka selisih anggaran per desa mencapai Rp16.000.000.
”Bayangkan jika selisih Rp16 juta itu dikalikan dengan 288 desa di Banyuasin, berarti ada kelebihan anggaran sebesar Rp4.608.000.000—dan itu baru di satu kabupaten saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika potensi kebocoran ini dikalikan ke seluruh Indonesia: “Coba kalau kita kalikan Rp16.000.000 dengan 75 ribu lebih desa di Indonesia, artinya potensi kebocoran dana mencapai Rp1,2 Triliun lebih.”
Supriyadi juga mempertanyakan efektivitas pelatihan tersebut. “Apakah pelatihan ini benar-benar akan membuat BPD lebih kritis? Saya rasa tidak, karena uang Rp6.000.000 tersebut digelontorkan dari Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” pungkasnya.
Oleh karena itu, LSM GRANSI mendesak Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari penyelenggara kegiatan hingga pelaksana di lapangan. Ia menyarankan agar Kejagung memulai pemeriksaan dari Kabupaten Banyuasin, di mana selisih perhitungan anggarannya terlihat sangat jelas.
Supriyadi juga mengungkapkan bahwa beberapa BPD di Banyuasin merasa keberatan untuk mengeluarkan dana dan ikut pelatihan tersebut. “Namun, informasinya, walau tidak ikut pelatihan, mereka tetap diwajibkan membayar,” tutupnya.
Catatan redaksi terkait kegiatan menjadi sorotan publik,maka LSM garansi mendesak pihak ketiga dan terkait kegiatan bimtek di Banyuasin diperiksa,dan di audit.
Sampai berita ini di tayang kan belum ada pihak yang terkait dan pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan dapat di konfirmasikan.
(Redaksi)













