|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi – Ratusan Massa Koalisi MATA PUBLIK Sumatera Selatan, yang terdiri dari organisasi masyarakat (Ormas), lembaga, mahasiswa, dan beberapa media, menggelar aksi unjuk rasa (unras) di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan hari pada Senin (15 -12-2025).
Aksi ini dilancarkan sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi terkait realisasi penggunaan Dana Desa di Desa Tanjung Lago, Kecamatan Tanjung Lago, Kabupaten Banyuasin, untuk periode anggaran tahun 2021 hingga 2025.Dan dugaan atas penyalah gunaan wewenang dalam kepemilikan plasma yang di Klim milik keluarga besar kepala desa,jadi sorotan tajam.

Dalam aksi tersebut Beberapa aktivis senior terpantau awak media turun aksi dan menyuarakan orasinya.
Koalisi Mata Publick yang di kemandoi Aktivis 98″ Ramogers SH.dan beberapa aktivis seperti,Pasaribu ,Rizki Rps,Simon,Ambon,Haris,M.amin,silih bergantin menyampaikan orasi dan pandangannya, karenah beberapa informasi dan sumber yang dapat di percaya serta laporan masyarakat,terdapat banyaknya dugaan penyalah gunaan wewenang,KKN yang dilakukan kepala desa tanjung lago,sehingga memicu aksi besar-besaran di Kejati sumsel.
Dugaan Penggunaan Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang jadi sorotan tajam.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Rizki Saputra Presedium 98, menyampaikan bahwa
“Perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat merusak impian birokrasi yang bersih, bahkan hingga ke tingkat desa.
“Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran besar melalui Dana Desa agar desa dapat berdaya. Namun, saat ini mulai marak terjadi dugaan abuse of power dalam realisasi dana desa,” ujar Rizki.
Dasri NH juga menegaskan Koalisi MATA PUBLIK menyoroti besaran Dana Desa yang diterima Desa Tanjung Lago selama beberapa tahun terakhir, yang mencapai miliaran rupiah per tahun, antara lain:
Tahun 2021: Rp 1.697.354.000,-
Tahun 2022: Rp 1.550.434.000,-
Tahun 2023: Rp 1.706.839.000,-
Tahun 2024: Rp 1.730.989.000,-
Tahun 2025 (teralisasi Tahap I & II): Rp 895.510.000,-
Meskipun dana yang diterima cukup besar, massa aksi menilai tidak ada perkembangan signifikan dalam pembangunan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), maupun kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat.
Massa juga menuding adanya Dugaan penggunaan anggaran mendesak yang mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya dan menduga penggunaan dana desa tidak transparan.
Tuntutan dan Permintaan Audit Khusus
Pasaribu menegaskan atas terjadinya dugaan di desa tanjung lago meminta dan mendesak Kejati untuk mengungkapkan secara tuntas ,audit dan periksa kepala desa baik dana desa atau pun atas kepemilikan plasma atas nama pribadi keluarga besarnya.tegas Pasaribu.
Menyikapi masalah ini, Koalisi MATA PUBLIK menyampaikan beberapa tuntutan dan permintaan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan, di antaranya:
* Membentuk Tim Khusus untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago beserta perangkatnya, serta melakukan audit Dana Desa dari tahun 2021 hingga 2025.
* Memeriksa dan mengaudit penggunaan Dana Desa yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai peruntukannya.
* Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Tanjung Lago, Sekretaris Desa (Sekdes), dan Bendahara Desa.
Dugaan Penguasaan Lahan Plasma
Selain masalah Dana Desa, Koalisi MATA PUBLIK juga mendesak Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait penguasaan lahan plasma untuk masyarakat Desa Tanjung Lago seluas 93 hektare (Ha).l,disalah satu perusahaan.
Massa aksi menduga lahan plasma tersebut dikuasai secara pribadi dan atas nama keluarga besar Kepala Desa di PT SIP (Swadaya Indo Parma).
"Hari ini bukti menyampaikan data baik di lapangan dan menunjukkan rincian dugaan kepemilikan tersebut, termasuk yang atas nama Kepala Desa saat ini (17 Ha), Mantan Kepala Desa yang juga orang tua Kades (65 Ha), adik Kades (14 Ha), ibu Kades (6 Ha), dan kroni (7 Ha),"ujar nya.
Aksi unjuk rasa ini berlangsung damai dengan pengawalan dari pihak kepolisian. Koordinator Aksi, Bung Mukri AS. S.Sos.I., M.Si., menutup orasi dengan menyatakan,
"Kebenaran itu harus diperjuangkan, bukan dibicarakan," sembari berharap Kejati Sumsel dapat bekerja secara profesional dan menindaklanjuti laporan ini.
Aksi massa Koalisi Mata Publik di Terima Oleh Kajati Sumsel yang di Wakili oleh oleh Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) di Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengatakan, terima kasih kepada Koalisi Mata Publik yang telah aksi hari ini yang mata Koalisi Mata Publik merupakan Mitra kami dalam hal pengawasan, berhubung ini laporan pertama kali silahkan Koalisi Mata Publik masukan ke PTSP dan akan di terima bidang Pidsus dan Minta Tanda Terimanya,
Hingga berita ini diturunkan, wartademokrasi.co.id/ masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kepala Desa Tanjung Lago atau PT terkait isu ini.
Terpisah dari aksi ini redaksi mendapat informasi salah satu masyarakat yang tidak mau di sebut namanya bahwa:
Atas dugaan aksi ini benar dan ia menyampaikan bahwa ada dua perusahaan yang masuk di wilayah desa tanjung lago bahwa tidak ada plasmanya akan tetapi saat ada pemeriksaan hanya kebun keluarga kades yang menjadi plasma,ujarnya.
Tim redaksi dan koalisi Mata Publik akan menelusuri infor Masi tersebut.
(Red)













