|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
MEDIA BBC.co.id, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Darma Agung Club 41, sebuah kelab malam dan bar di Kota Palembang yang diduga beroperasi tanpa izin usaha sah. Tempat hiburan malam milik Chandra Umar itu dijadwalkan disegel pada Selasa, 23 Desember 2025 pukul 10.00 WIB, menyusul gelombang desakan publik yang menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
Langkah penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas aksi aspirasi masyarakat yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Senin (22/12/2025). Massa menuntut pemerintah bertindak tegas karena Darma Agung Club 41 diduga tidak mengantongi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Menengah Tinggi, izin wajib bagi operasional usaha kelab malam dan bar.
Dalam surat resmi Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov menegaskan bahwa seluruh aspirasi masyarakat telah diterima, dicatat, dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan telah melakukan klarifikasi serta penelaahan menyeluruh terhadap aspek perizinan usaha sebelum menjatuhkan sanksi administratif.
Penindakan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 960/KPTS/SATPOL.PP/2025 tertanggal 17 Desember 2025, yang secara khusus membentuk Tim Penertiban dan Penyegelan terhadap bangunan Darma Agung Club 41 di Jalan Kolonel H. Burlian No. 1395, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Plt Kepala Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, Maharesitama, menegaskan bahwa penyegelan dilakukan karena usaha tersebut tidak memiliki izin berbasis risiko menengah tinggi, sebuah syarat mutlak dalam regulasi sektor pariwisata dan hiburan malam. Karena itu, sanksi administratif berupa penyegelan dinilai sah, terukur, dan sesuai hukum.
Namun hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun pemilik usaha belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan hak jawab, sebagaimana dijamin dalam prinsip jurnalistik yang adil dan berimbang.
Kasus ini kembali membuka diskursus nasional tentang ketegasan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan usaha hiburan malam, sekaligus menguji konsistensi penegakan hukum agar tidak tebang pilih. Pengamat menilai, transparansi proses hukum dan keterbukaan ruang klarifikasi tetap penting agar penindakan tidak memunculkan polemik baru di tengah masyarakat.
Penyegelan Darma Agung Club 41 menjadi sinyal kuat bahwa tekanan publik dan pengawasan masyarakat sipil masih efektif dalam mendorong negara bertindak. Publik kini menanti: apakah langkah tegas ini akan berlanjut pada penertiban menyeluruh tempat hiburan lain yang bermasalah, atau berhenti pada satu kasus semata.(H Rizal).













