Segel Dibongkar, Pemprov Sumsel Siap Pidanakan Pengelola DA Club 41 Reborn: “Ini Bentuk Pembangkangan terhadap Negara”

oplus_0
Getting your Trinity Audio player ready...

Segel Dibongkar, Pemprov Sumsel Siap Pidanakan Pengelola DA Club 41 Reborn: “Ini Bentuk Pembangkangan terhadap Negara”

WartaDemokrasi,Palembang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersikap tegas terhadap pembongkaran segel penutupan tempat hiburan malam DA Club 41 Reborn. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemprov memastikan langkah hukum pidana akan ditempuh karena tindakan tersebut dinilai sebagai pembangkangan terbuka terhadap kewenangan negara.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama, SE, MM, menegaskan pembukaan segel secara sepihak bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana.

“Ini bukan soal usaha dibuka atau ditutup. Ini soal wibawa negara. Segel resmi pemerintah dirusak. Negara tidak boleh kalah,” tegas Maha Resi Tama kepada wartawan.

Menurut Maha Resi, Satpol PP telah menjalankan penutupan sesuai prosedur dan perintah pimpinan. Namun, tindakan pengelola yang membuka segel justru memperlihatkan ketidakpatuhan dan sikap menantang hukum.

Ia menyebut perusakan segel dapat dikenakan Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perusakan tanda resmi milik negara.

“Kalau segel sudah dibuka, unsur pidananya jelas. Tidak ada alasan pembenaran. Pemilik usaha akan dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Satpol PP memastikan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti melalui jalur pidana.

Tak hanya itu, dalam proses penertiban, petugas juga mencatat adanya insiden dorong-dorongan yang melibatkan pihak pengelola dengan aparat di lapangan.

Meski tidak sampai terjadi pemukulan, Maha Resi menilai tindakan tersebut sudah masuk kategori perlawanan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas negara.

“Tidak harus memukul. Dorong-dorongan pun sudah mengarah pada perlawanan. Unsurnya bisa dikenakan Pasal 212 KUHP,” jelasnya.

Dengan potensi jerat pasal berlapis, pengelola DA Club 41 Reborn kini terancam menghadapi proses hukum serius.

Pemprov Sumsel menegaskan kasus ini akan menjadi preseden penting dalam penegakan aturan terhadap pelaku usaha hiburan malam.

“Kalau ini dibiarkan, maka aturan hanya jadi formalitas. Kami tidak akan mundur,” kata Maha Resi.

Pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak bermain-main dengan hukum, karena tindakan melawan keputusan resmi pemerintah akan berujung pada konsekuensi pidana, bukan sekadar sanksi administratif. (H Rizal).

Tinggalkan Balasan