Usaha Jual Beli BBM “Kencingan” Kapal Milik Sup Banyak Melanggar Hukum, Mulai Pencurian, Pajak, Regulasi Niaga Migas Serta Lingkungan.

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi – Parit Tiga – Sebuah Mobil Tangki BBM berwarna biru putih, mirip dengan mobil tangki transportir resmi penyalur BBM, namun tanpa nama perusahaan serta simbol dan tulisan lainnya seperti pada mobil transportir resmi, kedapatan tengah membongkar BBM di Desa Air Gantang Kecamatan Parit Tiga, Bangka Barat pada Rabu sore (24/12/2025).

Namun hal yang mengejutkan ketika sang sopir mobil tersebut mengungkap jika BBM yang ia bawa bukanlah berasal dari Depo penyalur BBM resmi milik PT Pertamina, melainkan membeli dari sosok bernama Sup, warga Mentok yang diduga mendapatkan BBM dari “Kencing kapal” yang melintas di laut Bangka.

Istilah “kencing kapal” secara umum merujuk pada pencurian BBM dari kapal atau fasilitas penyimpanan minyak, atau perdagangan BBM ilegal yang tidak melalui saluran resmi pemerintah dan tanpa izin yang.

Menurut salah seorang petugas yang meminta namanya dirahasiakan, BBM yang biasa melakukan aktivitas “kencing” dilaut Bangka Barat ada banyak, namun karena jadwal serta jarak perjalanan, kapal-kapal tersebut hanya memiliki durasi sekitar 2 atau 3 kali dalam sebulan.

“Ada beberapa, tapi kan karena jarak perjalanan, satu kapal itu paling 2 sampai 3 kali saja kencing di Mentok. Seperti TB D MR, TB D MI, TB S*S dan sejumlah tangker,” terangnya. (25/12/2025).

Berdasarkan hukum yang berlaku, menjual kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berasal dari “kencing kapal” atau aktivitas ilegal serupa merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Banyak pelanggaran atas aktivitas tersebut, terutama yang disubsidi atau dimiliki oleh perusahaan sah (baik milik negara seperti Pertamina maupun swasta), adalah aset berharga. Mengambilnya tanpa izin merupakan tindak pidana pencurian.

Selain itu potensi kerugian dari perdagangan ilegal menyebabkan kerugian negara karena tidak adanya pembayaran pajak, cukai, dan penerimaan negara lainnya yang seharusnya diperoleh dari transaksi BBM resmi.

Pelaku yang terlibat dalam kegiatan “kencing kapal” dan perdagangan BBM ilegal dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, termasuk pencurian, penggelapan, serta pelanggaran UU Migas, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Sup sendiri sering disebut dan dikenal sebagai sosok yang sering mengkondisikan jatah untuk media agar tak mengganggu dan memberitakan aktivitas BBM yang diduga ilegal tersebut, namun sejumlah wartawan ketika ditanya apakah mendapatkan “jatah” dari Sup, membantah dengan tegas.

“Mana ada, di WA aja gak bales, kalau balas juga lama, terus habis itu gak bales lagi, jadi kalau saya pribadi tidak mendapatkan apa yang dibilang sebagai “jatah” dari Sup,” ucap Yudo yang diamini oleh rekan-rekannya lain.

Sup sendiri ketika dihubungi enggan membalas kembali Wa yang dikirimkan padanya.

Kapolres Bangka Barat sendiri berjanji akan menindaklanjuti dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Sementara itu upaya konfirmasi ke Pihak BPH Migas dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Mabes Polri Masih dalam upaya Konfirmasi.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan