|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi – Parit Tiga – Penjualan hutan lindung adalah tindakan ilegal di Indonesia. Hutan lindung memiliki status kawasan yang dilindungi oleh undang-undang karena fungsinya yang vital dalam menjaga keseimbangan lingkungan, seperti mencegah banjir, erosi, dan menjaga kesuburan tanah.
Namun ini tak berarti bagi salah seorang oknum warga berinisial Zai, warga Desa Air Gantang, Kecamatan Parit Tiga. meski berstatus pendatang baru, Zai diduga berani menjual lahan yang terletak di perbatasan Desa Ketap dan Air Gantang, tak jauh dari Sungai Kebiyang, dan diduga masuk kawasan hutan lindung.
Padahal penjualan hutan lindung bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dikenai sanksi hukum.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, menurutnya, lahan tersebut telah dijual Zai kepada warga Dusun Penganak berinisial AT.
“Padahal awalnya dia menumpang dilahan itu, izin sama yang punya mau berkebun, tapi setelah sekian tahun berlalu, saya dapat kabar sekitar seminggu lalu lahan itu sudah dijual Zai senilai Rp 180 Juta, lah kan itu hutan lindung, kok bisa? ujarnya. (24/12/2025)
AT selaku pembeli lahan tersebut, belum bisa dimintai tanggapannya perihal dugaan jual beli lahan tersebut.
Sementara kepala KPHP Jebu Bembang Antan (JBA) Iwan, ketika dihubungi mengatakan jika kawasan hutan adalah milik negara dan dilarang untuk diperjualbelikan.
“Kawasan hutan adalah milik negara dan tidak bisa menjadi objek jual beli atau sertifikat hak milik individu.
Melanggar aturan ini adalah tindak pidana kehutanan dan dapat ditindak secara hukum,” tegas Iwan.
Iwan juga berjanji akan segera menindaklanjuti kejadian jual beli lahan hutan lindung tersebut.
“Terimakasih atas informasinya, kami juga sudah mendengar hal itu (jual beli lahan) secepatnya akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Sementara Zai Sendiri Ketika di konfirmasi prihal lahan di kawasan tersebut mengakui telah menjualnya.
Kawasan hutan hanya dapat dikelola melalui 2 cara yaitu dengan mengurus perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH ) dan persetujuan Perhutanan sosial (PS)
Hutan itu tanah negara bukan tanah hak. Jadi kalau ada masyarakat menjual hutan, kalau itu hutan negara maka melanggar hukum,” tegas Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Abrar Saleng.
Terkait jual beli kawasan hutan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan, bahwa kawasan hutan di Indonesia tidak dapat diperjualbelikan karena sudah diatur secara jelas dalam perundang-undangan.
“Hutan kan enggak boleh diijual belikan, hutan itu bukan komoditas yang bisa dijual belikan,” tegas Nusron beberapa waktu lalu
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bangka Barat serta Kanit Tipiter Polres Bangka Barat masih dalam upaya Konfirmasi.
(Redaksi)













