|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi – Bangka Barat – Diduga tak terima diberitakan terkait dugaan jual beli lahan di sekitar Sungai Kebiyang, Dusun Penganak, Desa Air Gantang, yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Lindung, At oknum warga yang menurut keterangan Zai selaku pembeli lahan tersebut, merasa tidak senang.
Ketika dihubungi untuk dimintai tanggapannya terkait apakah benar dirinya telah membeli lahan tersebut berdasarkan keterangan Zai selaku pemilik lahan, AT terkesan tidak terima dengan isi pemberitaan sebelumnya. AT mengatakan jika dirinya tidak pernah melakukan seperti apa yang telah diberitakan.
Bahkan AT dengan nada seperti bertanya mengatakan, jika menulis tanpa bukti apakah termasuk fitnah atau pencemaran nama baik, terkesan menuduh jika wartawan telah memfitnah dirinya dan bisa dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. AT pun bahkan meminta bukti untuk itu.
“Apa ada bukti pak untuk tuduhan ke saya itu? Kalau cuma menulis saja tidak ada bukti apa bukan fitnah atau pencemaran nama baik ya pak?,” ujar AT melalui aplikasi WA. (26/12/2025)
Meski telah dijelaskan jika wartawan hanya melakukan tugasnya, dan menulis berdasarkan keterangan dari para narasumber, AT terkesan tetap tak terima.
Namun ketika ditantang untuk melapor jika merasa telah difitnah, AT malah mengendurkan ucapnya dan mengakui jika Zai pernah menawarkan lahan sawit miliknya, namun dirinya tak jadi membeli lahan tersebut.
“Yang semalam itu pak.
Pak jai saya tau nya bukan pak zai.
Iya semalam mau pergi untuk jelasin tapi tidak jadi.
Soal hal yg dituduhkan tidak benar pak, Mana ada saya uang sgtu.
Emang ada pak jai nawarin karena kebetulan kenal juga kami
Katanya bantu lah dia.
Dia ada kebun. katanya ganti upah nebas sama nanam nya
Kurang lebih ada 4 hektaran
Katanya ganti lah upah dia nanam 80juta pak.
Segitu wajar lah pak kalau dari awal upah nebas sama nanam.jadi jatuhnya 20 jutaan sehektar.
Tapi saya bilang belum ada kalau uang segitu mungkin boleh nawarin kawan yg lain.
Kalau seperti berita yang beredar tadi tidak benar pak.
80 juta saya saja tidak ada apalagi 180 seperti yang saya baca diberita
Kurang lebih bgtu pak,” terangnya.
AT juga mengakui jika dirinya tahu kalau di tempatnya banyak lahan perkebunan milik warga yang tidak bisa memiliki surat.
“Soal lahan salah atau tidaknya saya tidak tau pak cuma orang awam Kalau lihat sekeliling tempat saya tinggal emang ada org nanam buat berkebun.
Kalau salah benar nya saya tidak tau pak, Cuma setau saya kalau untuk bisa buat surat tanah atau kebun dari air gantang sampai penganak ini emang tidak ada yang bisa buat surat pak kecuali rumah,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, jika telah terjadi aktivitas transaksi jual beli kebun sawit yang diduga masuk kawasan Hutan Lindung di sekitar Sungai Kebiyang, dengan harga Rp 180 Juta. hal ini dibenarkan oleh Zai selaku pemilik kebun tersebut, Zai menyebut jika AT warga Penganak lah yang telah membeli kebun tersebut.
“Iya benar saya jual sama AT senilai Rp 180 Juta, namun uangnya sudah habis untuk bayar hutang, saya tahu lahan tersebut masuk kawasan,” ungkap Zai ketika ditemui tak jauh dari kediamannya.
Kepala KPHP JBA, Iwan ketika dihubungi mengatakan akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut. “terimakasih atas informasinya, kami akan segera menindaklanjuti kejadian tersebut,” jawabnya.
Awak media pun berusaha untuk mengkonfirmasi ke Kejari Bangka Barat serta Polres Bangka Barat terkait dugaan aktivitas jual beli lahan di kawasan hutan lindung.
(Nv-redaksi)













