Petani dan Nelayan Tak Bisa Dipidana Saat Jaga Lingkungan, Ini Dasar Hukumnya

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi, Jakarta Kriminalisasi terhadap petani, nelayan, dan warga desa yang mempertahankan tanah serta lingkungan hidup masih kerap terjadi di berbagai daerah. Mulai dari tuduhan menghasut, pencemaran nama baik, hingga memasuki lahan tanpa izin, sering dialamatkan kepada warga yang menolak tambang, perkebunan skala besar, atau proyek industri yang mengancam ruang hidup mereka.

Namun, secara hukum, warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata. Perlindungan ini diatur tegas dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) Deputi bidang Pendidikan dan Kaderisan, Ki Edi Susilo mengatakan dalam pasal menyebutkan “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”

Praktik hukum yang digunakan untuk membungkam partisipasi publik dikenal sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). Dalam skema ini, proses hukum tidak ditujukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk menekan, melelahkan, dan menakut-nakuti warga agar menghentikan perlawanan.

Fenomena ini banyak menimpa petani, nelayan, serta masyarakat adat yang menolak aktivitas industri ekstraktif seperti pertambangan, perkebunan sawit, maupun proyek infrastruktur yang mengancam sumber air dan lahan pangan.

“Ketika warga menyuarakan penolakan, mereka justru dipanggil polisi atau digugat perusahaan. Padahal, yang mereka lakukan adalah bentuk partisipasi publik dalam menjaga lingkungan,” kata seorang pegiat agraria.

 

Perlindungan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup tidak hanya berlaku bagi aktivis lingkungan di perkotaan. Perjuangan reforma agraria dan perlindungan tanah pertanian juga termasuk bagian dari upaya menjaga lingkungan hidup.

Tanah, air, dan hutan merupakan satu kesatuan ekosistem. Hilangnya tanah petani sering berujung pada kerusakan lingkungan, berkurangnya sumber air, serta ancaman terhadap ketahanan pangan.

Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa perlindungan Pasal 66 bersifat preventif, artinya berlaku sejak warga mulai menyampaikan pendapat atau melakukan pembelaan lingkungan, bukan menunggu proses persidangan.

Selain Pasal 66 UU Lingkungan Hidup, hak warga untuk menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Demonstrasi, musyawarah warga, hingga protes di wilayah sendiri merupakan hak konstitusional, selama dilakukan secara damai dan tidak merusak.

Dengan demikian, aparat penegak hukum seharusnya tidak menggunakan pendekatan represif terhadap warga yang sedang mempertahankan ruang hidupnya.

Berbagai kalangan mendesak agar aparat penegak hukum memahami dan menerapkan Pasal 66 UU Lingkungan Hidup secara konsisten. Kriminalisasi terhadap petani dan nelayan dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memperlemah upaya perlindungan lingkungan dan ketahanan pangan nasional.

“Petani dan nelayan adalah penjaga lingkungan paling depan. Melindungi mereka berarti melindungi masa depan sumber daya alam Indonesia,” ujar seorang aktivis lingkungan.

Di tengah meningkatnya konflik agraria dan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat, Pasal 66 UU Lingkungan Hidup menjadi instrumen penting untuk memastikan warga negara tidak dipenjara hanya karena berani menjaga tanah dan airnya sendiri.(H Rizal).

Tinggalkan Balasan