Wamenkum Dijadwalkan Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru bagi Penyidik Polda Sumsel

Getting your Trinity Audio player ready...

WartaDemokrasi , Palembang – Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, diagendakan menghadiri kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bagi penyidik Polda Sumatera Selatan dan jajarannya.

Kegiatan tersebut akan berlangsung di Auditorium Lantai 7 Mapolda Sumsel pada Rabu, 14 Januari 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dan diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari para Kapolres, penyidik di lingkungan Polda Sumsel, serta pejabat utama Polda Sumsel.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH, pada Senin (12/1/2026).

Menurutnya, kehadiran Wakil Menteri Hukum RI ke Mapolda Sumsel bertujuan memberikan pemaparan langsung terkait substansi dan arah pembaruan KUHP serta KUHAP. Ia menilai, momentum tersebut menjadi kesempatan penting bagi jajaran kepolisian untuk memperdalam pemahaman terhadap regulasi hukum pidana nasional yang akan segera diimplementasikan.

“KUHAP yang saat ini berlaku telah digunakan lebih dari 40 tahun. Seiring perubahan sistem ketatanegaraan, perkembangan ilmu hukum, serta kemajuan teknologi, KUHAP lama dinilai tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kebutuhan penegakan hukum saat ini,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Mantan Kapolresta Pekanbaru Polda Riau tersebut menegaskan bahwa keberadaan KUHAP baru sangat krusial guna mendukung implementasi KUHP Nasional. Banyak ketentuan dalam KUHP baru, lanjutnya, tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa adanya pembaruan hukum acara pidana.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2025, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada legislatif sebagai bagian dari proses legislasi. Aturan tersebut beserta ketentuan turunannya direncanakan mulai berlaku pada tahun 2026, dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada para pemangku kepentingan.

Lebih lanjut, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengungkapkan bahwa KUHAP baru mengusung paradigma hukum pidana modern yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga mengedepankan prinsip keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

“Salah satu perubahan penting adalah dibukanya ruang penerapan keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara, dengan pengecualian terhadap jenis tindak pidana tertentu,” jelasnya.

Selain itu, KUHAP baru juga memperkenalkan pengaturan baru terkait alat bukti, di antaranya pengakuan terhadap ‘pengamatan hakim’ sebagai alat bukti, sepanjang digunakan bersama alat bukti lain seperti keterangan saksi, surat, atau keterangan terdakwa.

“Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan dan profesionalisme penyidik dalam menghadapi perubahan besar sistem hukum pidana nasional,” pungkas Alumni Akpol 1997 tersebut.

(Vera)

Tinggalkan Balasan