|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WartaDemokrasi, JAKARTA – Organisasi Sriwijaya Corruption Watch (SCW) secara resmi menyampaikan laporan lanjutan dan pernyataan sikap melalui Aksi Demonstrasi Jilid II di Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin (2/2/2026). Aksi ini dilakukan guna mendesak penuntasan kasus dugaan korupsi perbankan dengan modus pemalsuan dokumen pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel tahun 2020.
Kronologi Pemalsuan Dokumen
Berdasarkan keterangan tertulis dari SCW, kasus ini bermula dari RUPSLB yang diselenggarakan di Kota Pangkal Pinang pada tahun 2020. Dalam rapat tersebut, narasumber menyebutkan adanya dugaan penghilangan nama Mulyadi Musthofa sebagai calon pengurus Bank Sumsel Babel dalam akta notaris.
Diduga kuat, Notaris Elma Diyantini melakukan perubahan isi akta yang tidak sesuai dengan risalah rapat (minuta akta) dan rekaman audio visual peristiwa tersebut. Perubahan ini disinyalir atas perintah pemegang saham pengendali yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Dugaan Kerugian Negara dan Keterlibatan Pihak Terkait
SCW menyoroti dampak hukum dari penggunaan akta yang diduga palsu tersebut, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam berbagai bentuk:
- Kredit Macet: Adanya kredit modal kerja senilai Rp3,7 Triliun yang berpotensi macet (kolev 5) serta kredit fiktif yang mencapai ratusan miliar rupiah.
- Fasilitas Pengurus: Gaji, fasilitas, dan bonus yang diterima oleh pengurus bank yang diangkat berdasarkan akta yang diduga palsu.
- Dana Pihak Ketiga: Bantuan kepada pihak ketiga senilai puluhan miliar atas permintaan pemegang saham.
Desakan kepada Kejaksaan Agung
Meskipun Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka—termasuk Notaris Elma Diyantini—Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sempat menyatakan berkas tersebut kurang cukup bukti (P-19).
Oleh karena itu, melalui Direktur Eksekutifnya, M. Sanusi, S.H., SCW menyampaikan beberapa poin tuntutan kepada Kejaksaan Agung:
- Segera menetapkan status tersangka terhadap Herman Deru yang diduga kuat terlibat dalam persoalan tersebut.
- Mengusut tuntas keterlibatan jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Bank Sumsel Babel yang diangkat melalui akta tahun 2020.
- Memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam perhelatan RUPSLB tersebut guna mempertanggungjawabkan kerugian keuangan negara.
”Kami mendukung penuh kinerja Kejaksaan Agung RI untuk segera menuntaskan peristiwa hukum ini demi tegaknya keadilan dan penyelamatan aset negara,” pungkas pernyataan sikap yang ditandatangani oleh pimpinan SCW tersebut. (Red-Nopri)













