Skandal Denda Rp44 Juta Bea Cukai Palembang: Antara Penindakan Rokok Ilegal dan Tudingan Pelanggaran Prosedur

Penyidik Bea Cukai Palembang memberikan keterangan terkait denda rokok ilegal kepada Media BBC.
BANTAHAN: Pihak Bea Cukai Palembang menepis tudingan intimidasi dalam proses denda administrasi warga. (Dok. Media BBC)
Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, PALEMBANG – Kinerja Kantor Bea Cukai Palembang kini menjadi sorotan tajam publik. Seorang warga bernama Ajis melaporkan adanya dugaan prosedur penindakan yang melampaui batas, tekanan administrasi, hingga tindakan intimidasi yang dinilai menyerang privasi keluarganya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Tekanan UR:

Ajis membeberkan bahwa dirinya menjalani proses pemeriksaan intensif selama kurang lebih 38 jam, terhitung sejak 2 Maret 2026. Durasi ini dianggap janggal dan diduga melampaui batas maksimal pemeriksaan awal 1×24 jam yang lazim berlaku dalam prosedur pengamanan.

Tak hanya soal waktu, Ajis mengaku dipaksa menempuh jalur Ultimum Remedium (UR) atau denda administratif sebesar Rp 44 juta atas temuan 20 ribu batang rokok tanpa pita cukai. Padahal, ia mengaku sempat meminta agar kasusnya diproses secara pidana saja.

“Saya merasa ditekan. Saat proses UR dilakukan, administrasi tidak lengkap. Kwitansi tidak ada, surat-menyurat tidak ada. Bahkan ada ketidaksesuaian tanggal antara foto bukti dan waktu transfer,” ujar Ajis saat dikonfirmasi, Senin (02/03).

Tudingan Intimidasi dan Pelanggaran Privasi,

Persoalan kian memanas setelah Ajis mengungkap dugaan perlakuan tidak pantas terhadap istrinya. Ia mengklaim oknum penyidik memberikan pesan yang merendahkan, termasuk dugaan intervensi pribadi yang menyarankan sang istri untuk berpisah darinya.

Ajis juga menyinggung adanya pemberian uang kepada istrinya oleh oknum pimpinan berinisial D, yang diduga digunakan untuk menutupi kekurangan pembayaran denda UR sebesar Rp4,8 juta. “Privasi kami terganggu, bahkan foto-foto pribadi diduga disebarkan,” tambahnya dengan nada kecewa. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh Media BBC dalam artikel: Baca Juga: Penanganan Kasus Rokok Ilegal di Bea Cukai Palembang Dipertanyakan.

Bantahan Pihak Bea Cukai:

Menanggapi tudingan serius tersebut, Penyidik Bea Cukai Palembang, Daril Indriansyah, membantah keras adanya intimidasi maupun pelecehan verbal. Menurutnya, seluruh proses penindakan terhadap rokok ilegal tersebut telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Terkait tuduhan pelecehan atau menyuruh cerai, itu sama sekali tidak benar. Banyak saksi di lokasi yang melihat. Tidak ada pernyataan seperti itu,” tegas Daril saat ditemui di Kantor Bea Cukai Palembang, Senin (02/03).

Mengenai nilai denda Rp44 juta, Daril menjelaskan bahwa angka tersebut muncul dari perhitungan tiga kali nilai cukai per batang rokok karena kasus masih dalam tahap penelitian. Ia menegaskan jalur UR adalah mekanisme legal bagi pelanggar pertama. “Untuk menempuh UR harus ada surat pengakuan bersalah dan permohonan dari yang bersangkutan. Itu sesuai aturan,” jelasnya.

Namun, pihak Bea Cukai belum memberikan penjelasan mendetail mengenai keluhan minimnya dokumen administrasi dan kwitansi yang dipersoalkan oleh warga tersebut.

Sorotan Transparansi Penegakan Hukum::

Kasus ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi penegakan hukum di bawah naungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pengamat hukum menilai, meski DJBC memiliki kewenangan penuh dalam penindakan cukai, perlindungan hak warga negara dan kejelasan administrasi tetap harus menjadi prioritas utama agar tidak muncul kesan kesewenang-wenangan.

Secara administratif, setiap penindakan hukum di bidang cukai yang melibatkan denda Ultimum Remedium (UR) wajib didasarkan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Hal ini mencakup pemberian bukti bayar atau kuitansi resmi yang tercatat dalam sistem negara, guna memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan oleh warga benar-benar masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Di sisi lain, proses penyidikan dan penindakan juga terikat pada kode etik aparatur sipil negara yang menjunjung tinggi profesionalisme serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Segala bentuk komunikasi yang masuk ke ranah pribadi atau privasi keluarga warga dalam proses pemeriksaan, secara normatif tidak dibenarkan karena berpotensi mencederai integritas institusi serta mengaburkan substansi penegakan hukum itu sendiri.

Oleh karena itu, kejelasan dokumen administrasi dan jaminan perlindungan hak warga dalam proses penindakan cukai menjadi poin krusial yang diharapkan publik dari instansi terkait. Hal ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, adil, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kesewenang-wenangan terhadap masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi resmi dari pimpinan wilayah maupun pusat DJBC terkait polemik ini. Redaksi senantiasa menyediakan ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait  demi keberimbangan informasi.

Pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Redaksi Warta Demokrasi dan Media BBC Group menjamin independensi wartawan dalam meliput fakta di lapangan. Kami memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak Kantor Bea Cukai Palembang maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau klarifikasi lebih lanjut guna memastikan keberimbangan informasi bagi publik. (Tim/Red)

 

Tinggalkan Balasan