|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI , Palembang – Aktivitas pengaspalan jalan yang dilakukan secara diam-diam pada malam hari di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim media pada Selasa malam (10/03/2026) sekitar pukul 22.11 WIB, terlihat sejumlah pekerja melakukan pengaspalan di lokasi tersebut. Aktivitas berlangsung dalam kondisi penerangan minim dan tidak ditemukan papan informasi proyek, sebagaimana lazimnya pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dari dokumentasi di lapangan, terlihat proses penghamparan aspal dilakukan menggunakan kendaraan pengangkut material serta sejumlah pekerja yang melakukan perataan aspal secara manual di badan jalan yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.
Lokasi pekerjaan berada di ruas Jalan Syakyakirti, kawasan pintu masuk Taman Purbakala di Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Kota Palembang.

Menariknya, sehari sebelum aktivitas pengaspalan pada malam hari tersebut, tepatnya Senin (09/03/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, lokasi yang sama sempat ditinjau oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, bersama Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, Yudha Fardiansyah.
Namun setelah peninjauan tersebut, pada malam harinya justru muncul aktivitas pengaspalan yang dilakukan tanpa identitas proyek yang jelas.
Tim investigasi kemudian melakukan penelusuran melalui sistem LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) dan menemukan adanya paket pekerjaan dengan judul “Pemeliharaan Jalan Syakyakirti Kecamatan Gandus” dengan nilai anggaran sekitar Rp1,9 miliar.

Dalam dokumen LPSE tersebut diketahui bahwa penandatanganan kontrak baru dilakukan pada 12 Maret 2026, dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir. Landri, ST, MT sebagai pihak yang menandatangani dokumen kontrak.
Fakta ini menimbulkan kejanggalan, sebab aktivitas pengaspalan sudah terlihat berlangsung pada 10 Maret 2026, atau dua hari sebelum kontrak pekerjaan tersebut ditandatangani secara resmi.
Saat dikonfirmasi oleh redaksi terkait kegiatan pengaspalan yang berlangsung pada malam hari tersebut, PPK Landri memberikan penjelasan singkat. Menurutnya, pekerjaan yang dilakukan bukan berasal dari proses lelang proyek.
“Itu kegiatan rutin, bukan dari proses lelang,” ujar Landri.
Ia juga menyarankan agar media melakukan investigasi dan observasi terlebih dahulu sebelum menerbitkan pemberitaan.
Namun demikian, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, pekerjaan pengaspalan yang melibatkan kendaraan pengangkut material, penggunaan aspal panas, serta tenaga kerja dalam jumlah cukup banyak umumnya memerlukan perencanaan teknis, administrasi, serta sumber anggaran yang jelas.
Selain itu, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan anggaran negara pada umumnya wajib dilengkapi papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan proyek di lokasi pekerjaan, ditambah pelaksanaan yang dilakukan pada malam hari, memunculkan dugaan adanya pelaksanaan pekerjaan yang tidak sepenuhnya transparan secara administrasi.
Publik pun mulai mempertanyakan apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari proyek resmi pemerintah, kegiatan pemeliharaan rutin, atau justru pekerjaan yang dilakukan sebelum proses administrasi kontrak diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Dinas PUPR Kota Palembang serta tanggapan dari Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, terkait aktivitas pengaspalan yang dilakukan sebelum penandatanganan kontrak proyek tersebut.
Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat terkait pengelolaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kota Palembang.
(Pimpinan Redaksi, Verawati)













