|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
MEDIA BBC.co.id, Jakarta — Malam itu, niat Ki Edi Susilo sesederhana kebanyakan orang: menikmati secangkir kopi hitam di sebuah kedai di Jakarta Pusat. Namun niat sederhana itu berubah menjadi pengalaman yang mengusik kesadaran berbangsa. Bukan karena kopinya pahit, melainkan karena uang Rupiah di sakunya alat pembayaran sah negara ditolak mentah mentah.
“Maaf, Pak. Kami hanya menerima pembayaran non-tunai. QRIS saja,” ujar barista dengan nada datar.
Di detik itu, Rupiah yang selama ini diagungkan sebagai simbol kedaulatan negara mendadak kehilangan kuasanya. Lembar uang yang masih menyimpan aroma matahari dan peluh tanah garapan desa, seolah turun derajat menjadi sekadar kertas tak berguna. Ki Edi, anak petani yang besar dengan keyakinan bahwa uang tunai adalah hak dasar warga negara, mendadak menjadi “asing” di negerinya sendiri.
Fenomena penolakan uang tunai bukan lagi cerita langka di kota-kota besar, khususnya Jakarta. Dengan dalih efisiensi dan modernisasi, banyak kedai kopi, restoran, hingga tempat layanan publik secara sepihak memberlakukan sistem pembayaran cashless penuh.
Padahal, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas menyatakan bahwa Rupiah adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan pengecualian yang sangat terbatas.
Ironinya, di lapangan, hukum seolah kalah oleh tren.
“Uang saya sah menurut konstitusi, tapi tidak sah menurut mesin,” ujar Ki Edi dengan getir, mengenang momen ketika ia terpaksa meminta bantuan pelanggan lain untuk meminjamkan saldo digital demi segelas kopi.
Di tengah gempita digitalisasi, Bank Indonesia dan Perum Peruri masih setia mencetak uang kertas dengan teknologi pengamanan tinggi dan desain penuh makna. Namun realitas di kota besar menimbulkan pertanyaan sinis: untuk apa uang dicetak jika tak lagi diterima?
“Jangan-jangan uang kertas kini hanya cocok dipajang di pigura atau dijadikan mahar,” sindir Ki Edi.
Wajah para pahlawan nasional yang terpampang di lembaran Rupiah seolah menjadi saksi bisu pergeseran nilai: dari simbol kedaulatan menjadi artefak nostalgia, dikalahkan oleh kotak hitam-putih bernama QR code.
Digitalisasi sejatinya adalah alat, bukan tujuan. Namun ketika akses terhadap kebutuhan dasar makan, minum, transportasi ditentukan oleh kepemilikan ponsel pintar, sinyal stabil, dan saldo dompet digital, maka modernitas berubah menjadi bentuk eksklusi baru.
Bagaimana dengan Nenek Sumi yang datang ke Jakarta membawa uang hasil menjual sayur? Bagaimana dengan petani, buruh harian, atau warga lanjut usia yang gagap teknologi?
Di kota yang mengklaim diri “maju”, mereka perlahan dipinggirkan. Tanpa smartphone, seseorang dianggap tidak eksis. Tanpa kuota, hak sosial ikut terputus.
Jakarta hari ini, kata Ki Edi, tengah membangun “tirani baterai dan sinyal”.
Uang tunai adalah teknologi finansial paling demokratis yang pernah diciptakan. Ia tidak membutuhkan pembaruan aplikasi, tidak mengenal error sistem, dan tidak membeda bedakan siapa penggunanya. Ia bekerja untuk semua.
Jika digitalisasi dilakukan dengan menghapus ruang bagi uang tunai, maka yang tercipta bukan kemajuan, melainkan pemukiman elit digital tempat keadilan sosial hanya berlaku bagi mereka yang mampu memindai.
“Jangan sampai demi gelar kota pintar, kita berubah menjadi kota yang hambar,” tutup Ki Edi. “Piawai memverifikasi, tapi lupa cara menghargai.”(H Rizal).













