|
Getting your Trinity Audio player ready...
|
WARTADEMOKRASI, BANYUASIN, – Sikap tertutup Rudi sebagai Kepala Desa Sri Agung memicu spekulasi luas. Pengelolaan Dana Desa tahun 2023 hingga 2025 kini menjadi tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Berdasarkan analisis portal daring JAGA KPK, ditemukan akumulasi anggaran miliaran rupiah. Angka tersebut disinyalir mengandung anomali besar pada sejumlah pos kegiatan tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan pada Minggu dini hari, 19 April 2026, Rudi tetap memilih bungkam. Upaya konfirmasi resmi Tim Investigasi Warta Demokrasi/MediaBBC tidak kunjung mendapatkan respon.
Hal ini memperkuat indikasi ketidakterbukaan informasi publik di Desa Sri Agung. Masyarakat kini menantikan transparansi nyata dari pihak pemerintah desa setempat.
BACA JUGA: Publik Desak BPK RI Audit DD Tabala Jaya, Ainul Arif Bungkam Abaikan UU KIP dan UU Pers?
Sorotan Anggaran Seremonial Tidak Proporsional
Tim investigasi mengungkap pola penghamburan dana pada kegiatan hiburan desa. Kegiatan tersebut dinilai minim urgensi bagi peningkatan produktivitas warga Sri Agung secara luas.
Tahun 2024, dana sebesar Rp 116.075.000 ludes hanya untuk festival. Angka fantastis tersebut menjadi kontradiksi di tengah kebutuhan sektor infrastruktur vital desa.
Daftar Proyek dalam “Lampu Merah” Analisis Media:
Rincian laporan berikut belum mendapatkan pembuktian fisik secara transparan:
–System Informasi Desa: Anggaran berulang tiap tahun mencapai akumulasi Rp 120.000.000. Wujud digitalisasi yang dapat diakses langsung oleh warga desa belum terlihat optimal.
-Infrastruktur Jalan & Jembatan: Alokasi Jalan Usaha Tani 2024 senilai *Rp 282.609.800*. Pembangunan jembatan 2025 senilai *Rp 170.304.000* memerlukan verifikasi volume fisik lapangan.
-Dana “Keadaan Mendesak“: Terpantau alokasi anggaran sangat tinggi mencapai *Rp 255.000.000*. Ketiadaan rincian peristiwa darurat berpotensi menimbulkan ambiguitas dan opini liar masyarakat.
-Penyertaan Modal BUMDes: Suntikan modal sebesar *Rp 170.820.000* pada tahun 2025. Tim investigasi memantau sejauh mana profitabilitas bagi pendapatan asli desa tersebut.
Sinergitas Pilar Keempat dan Transparansi Publik
Pemerintah Desa Sri Agung diharapkan merespon sesuai UU No. 14 Tahun 2008. Kami sebagai kontrol sosial pilar keempat demokrasi menjunjung tinggi asas transparansi.
Kami berharap dapat menjalin sinergitas komprehensif dengan pemerintah desa. Hal ini demi terciptanya keterbukaan informasi publik yang bersih dan akuntabel.
Investigasi Media Grup Warta Demokrasi/MediaBBC akan terus mengawal perkembangan ini. Kami menunggu kejelasan fakta lapangan serta Laporan Pertanggungjawaban yang valid. (Tim)













