Laporan Korban Kedua Tak Diterima, Penanganan Kasus Oknum Kades Di Oku Timur Disorot

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOLRASI, OKU TIMUR, — Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum kepala desa berinisial MN di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur) kian menuai sorotan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim media, diduga terdapat dua korban yang mengaku mengalami perlakuan tidak senonoh dari tersangka. Namun hingga kini, aparat kepolisian disebut baru menerima satu laporan resmi, sementara korban lainnya belum diproses sebagai pelapor.

Korban pertama berinisial WA melaporkan dugaan pelecehan berupa pesan tidak senonoh dan ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri melalui aplikasi WhatsApp. Dalam perkara ini, tersangka diketahui dijerat Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terkait pelecehan seksual nonfisik, yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp10 juta.

BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades Di Oku Timur, Korban Kecewa Penetapan Pasal Dinilai Terlalu Ringan

Namun fakta lain mulai mencuat. Seorang saksi berinisial TA mengaku dirinya juga pernah menerima ajakan serupa dari tersangka. Bahkan, menurut keterangan yang diperoleh tim media, terdapat dugaan pengiriman video bermuatan pornografi melalui media elektronik kepada korban.

Apabila dugaan tersebut terbukti, sejumlah pengamat hukum menilai perkara ini sebenarnya dapat mengarah pada penerapan pasal yang lebih berat, di antaranya:

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, yang melarang setiap orang mendistribusikan atau mentransmisikan konten bermuatan melanggar kesusilaan.

BACA JUGA: SCW Desak Kejaksaan Agung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Perbankan di Bank Sumsel Babel

Ancaman pidana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, dugaan penyebaran video pornografi juga dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, khususnya Pasal 4 ayat (1) terkait larangan memproduksi atau menyebarkan konten pornografi, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29, yaitu penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Jika benar terdapat lebih dari satu korban dan perbuatan dilakukan secara berulang, penyidik juga dapat mempertimbangkan unsur perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terutama terkait alasan tidak diterimanya laporan korban kedua yang mengaku mengalami perlakuan serupa. Beberapa pihak menilai, apabila seluruh korban yang diduga mengalami kejadian tersebut diproses secara hukum, maka fakta perkara berpotensi terungkap lebih luas.

Sejumlah kalangan pun meminta Polres OKU Timur memberikan penjelasan terbuka mengenai proses penanganan perkara ini, termasuk alasan administratif maupun hukum yang menyebabkan laporan korban kedua belum diterima. Transparansi dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat mengenai kemungkinan adanya faktor lain yang mempengaruhi proses penanganan kasus tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Polres OKU Timur terkait perkembangan penyidikan serta kejelasan status korban kedua dalam perkara tersebut.

Publik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga seluruh korban mendapatkan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga. (Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan