Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Kades Di Oku Timur, Korban Kecewa Penetapan Pasal Dinilai Terlalu Ringan

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTAD3MOKRASI, OKU TIMUR, — Dugaan lemahnya penegakan hukum kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan. Seorang korban dugaan pelecehan seksual berinisial WA mengaku sangat kecewa terhadap penanganan kasus yang dilaporkannya ke Polres OKU Timur.

Korban menilai penerapan pasal terhadap tersangka berinisial MN, yang diketahui merupakan seorang kepala desa, tidak mencerminkan rasa keadilan.

Kepada tim media warta demokrasi pada Selasa, 13 Maret 2026, di kediamannya, WA mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan pelecehan seksual melalui pesan tidak senonoh dan pengiriman konten pornografi melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut WA, tersangka hanya dijerat Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022 terkait pelecehan seksual nonfisik, yang ancaman hukumannya maksimal 9 bulan penjara dan/atau denda hingga Rp10 juta.

Padahal, menurut korban, tindakan pelaku tidak hanya sebatas ucapan, tetapi juga diduga mendistribusikan video pornografi dan pesan tidak senonoh yang dikirimkan secara berulang.

Dia sering memaksa dan mengajak saya melakukan hubungan layaknya suami istri. Bahkan dia berkata ingin datang ke rumah saya, atau melakukan itu di depan suami saya,” ujar WA menirukan ucapan pelaku.

WA menilai perbuatan tersebut seharusnya juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024, yang melarang penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan.

BACA JUGA: Laporan Korban Kedua Tak Diterima, Penanganan Kasus Oknum Kades Di Oku Timur Disorot

Dalam pasal tersebut, pelaku penyebaran konten pornografi di media elektronik dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Selain WA, terdapat pula saksi berinisial TA yang mengaku mengalami perlakuan serupa dari tersangka MN. Namun hingga kini, TA hanya berstatus sebagai saksi dan belum ditetapkan sebagai korban dalam perkara tersebut.

TA mengungkapkan bahwa dirinya juga pernah diajak melakukan hubungan intim oleh pelaku.

Pelaku pernah mengajak saya berhubungan intim, tetapi saya menolak. Dia adalah kepala desa kami, namun perilakunya sangat buruk terhadap warganya sendiri,” ungkap TA.

TA mengaku awalnya mengira perlakuan tersebut hanya dialami dirinya. Namun setelah mengetahui adanya laporan dari WA, barulah ia menyadari bahwa pelaku diduga melakukan hal serupa kepada korban lain.

Korban dan saksi pun menyayangkan pasal yang dikenakan kepada tersangka dinilai terlalu ringan, sementara hingga kini tersangka disebut belum dilakukan penahanan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres OKU Timur belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi oleh tim media. Investigasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak terkait.

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran masyarakat agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil, transparan, dan tanpa tebang pilih, sehingga tidak menimbulkan persepsi publik bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan atau kepentingan tertentu.  (Tim)

Tinggalkan Balasan