Publik Desak BPK RI Audit DD Tabala Jaya, Ainul Arif Bungkam Abaikan UU KIP dan UU Pers?

Tangkapan layar data base sistem Jaga KPK realisasi anggaran dana desa Tabala jaya Kabupaten Banyuasin (Ket. Foto: Ist/dok)
Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, BANYUASIN Sangat disayangkan jika seorang kepala desa tidak dapat menunjukkan sinergitas dan terindikasi tidak kooperatif terhadap pelaksana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

​Hal ini ditunjukkan oleh Kepala Desa Tabala Jaya, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, Ainul Arif. Hingga batas waktu (deadline) ditentukan, yang bersangkutan terpantau enggan merespons konfirmasi perihal adanya berbagai pertanyaan publik.

​Pertanyaan tersebut terkait realisasi anggaran Dana Desa (DD) periode 2023 hingga 2025 sebagaimana tercatat dalam sistem portal resmi JAGA KPK.

​Berdasarkan data laporan realisasi yang dihimpun oleh Tim Investigasi Litbang Media Group Warta Demokrasi / MediaBBC, terdapat sejumlah poin penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.

​Di antaranya mencakup pos anggaran “Keadaan Mendesak” yang dialokasikan sebesar Rp 104.400.000 (2023), Rp 100.800.000 (2024), dan Rp 25.200.000 (2025).

​Selain itu, program ketahanan pangan berupa Bantuan Perikanan senilai Rp 202.500.000 (2023) yang melonjak drastis menjadi Rp 328.125.000 (2024), serta pembangunan fisik Jalan Usaha Tani dan Jembatan Milik Desa senilai Rp 140.272.900 terus muncul di setiap tahun anggaran.

Abaikan Konfirmasi, Langgar Amanat Undang-Undang

​Upaya konfirmasi telah dilayangkan secara patut melalui pesan instan WhatsApp demi efisiensi komunikasi, sejalan dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Namun, bungkamnya sang Kepala Desa justru memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

​Menyikapi fenomena tidak kooperatifnya tokoh pejabat publik tersebut dari sudut kacamata investigasi, sikap diam ini dinilai kontradiktif. Hal ini dapat mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dalam konteks keterbukaan informasi.

​Sebagai pejabat publik yang mengelola anggaran negara, kewajiban konstitusional untuk memberikan penjelasan adalah mutlak. Pengabaian terhadap konfirmasi produk pers secara nyata mengarah pada pelanggaran amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

BACA JUGA: Blak-blakan Kades Karang Sari Jawab Sorotan Dana Desa: Pasar Sudah Operasional, Jalan Cor dan Agregat Berbeda Objek

Catatan Publik Dana Mendesak

​Poin utama yang menjadi perhatian adalah penggunaan dana “Keadaan Mendesak” yang dialokasikan dalam nilai signifikan setiap tahunnya.

​Selain itu, realisasi anggaran pemeliharaan jalan desa senilai Rp 450.000.000 pada tahun 2025 serta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 260.360.000 (2023) dan Rp 178.000.000 (2025) turut memicu pertanyaan terkait kesesuaian faktualnya di tingkat desa.

​Bungkamnya oknum pejabat publik ini dikhawatirkan akan memperkuat spekulasi dan opini publik yang berkembang liar terkait integritas pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut.

​Atas dasar temuan data sistem portal resmi JAGA KPK ini, publik melalui tim media mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan BPK RI untuk segera mengambil langkah konkret. Audit investigatif perlu dilakukan terhadap keuangan Dana Desa Tabala Jaya.

​Hal ini penting guna memastikan setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat luas.

​Hingga berita ini diturunkan pada Sabtu, 18 April 2026, redaksi belum menerima penjelasan resmi, rincian fisik, maupun dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari Pemerintah Desa Tabala Jaya sebagai bentuk pemenuhan hak jawab. (Tim Investigasi Litbang Media Group Warta Demokrasi/MediaBBC)

Tinggalkan Balasan