Sikat Lahan Ilegal dan Aset Desa, PT MAR Resmi Dilaporkan Ke Bupati Banyuasin!

Getting your Trinity Audio player ready...

WARTADEMOKRASI, BANYUASIN Koalisi Mata Publik Sumatera Selatan (KMP-SS) resmi “menabuh genderang perang” terhadap arogansi PT MAR. Perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilaporkan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin atas rentetan dosa besar: penguasaan lahan ilegal hingga pengangkangan regulasi lingkungan hidup.

Pada Senin (20/04/2026), KMP-SS melayangkan surat pengaduan keras yang membidik manajemen PT MAR. Surat tersebut ditembuskan langsung ke Dinas PTSP, DLHK, serta BPN Banyuasin sebagai bentuk desakan audit total.

Investigasi Lapangan: Gurita Lahan di Luar HGU

Ketua KMP-SS, Ramogers, S.H., membeberkan temuan investigasi yang mengungkap “borok” operasional perusahaan. Berdasarkan data administratif, PT MAR hanya mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 1.456,42 hektar. Namun, faktanya di lapangan, aktivitas perusahaan telah membengkak secara liar hingga mencapai 1.572 hektar.

“Ada kelebihan lahan sekitar 116 hektar yang ditanami sawit sejak 2019 tanpa izin sah. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, ini adalah penjajahan agraria yang terang-terangan menabrak kedaulatan negara!” tegas Ramogers, Senin (20/04/2026).

BACA JUGA: Kades Sri Agung Bungkam? Misteri Dana Desa Jadi Sorotan Tajam!

Aset Desa Sedang Diduga “Dicaplok”, Izin Bangunan Nihil

Skandal PT MAR tidak berhenti pada kelebihan lahan. Perusahaan ini juga dituding menyerobot aset Desa Sedang, Kecamatan Suak Tapeh, seluas kurang lebih 37 hektar. Meski Pemerintah Desa sudah melayangkan protes, pihak manajemen terkesan “tuli” dan tetap melanjutkan operasional.

KMP-SS juga membongkar sikap kebal hukum manajemen PT MAR yang nekat membangun 90 unit perumahan karyawan serta jembatan di Air Sendang tanpa IMB atau izin resmi. Mirisnya, teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin kabarnya dianggap angin lalu oleh pihak perusahaan.

Jeratan Multi-Pasal Menanti

Idiar, S.H., dari tim hukum KMP-SS, menegaskan bahwa tindakan PT MAR merupakan pelanggaran sistemik yang menabrak sederet regulasi fatal, mulai dari UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup yang mencantumkan sanksi pidana berat.

BACA JUGA: Publik Desak BPK RI Audit DD Tabala Jaya, Ainul Arif Bungkam Abaikan UU KIP dan UU Pers?

5 Tuntutan Harga Mati KMP-SS:

1. Audit Menyeluruh terhadap seluruh izin dan operasional PT MAR.

2. Penegakan Hukum Transparan atas dugaan penyerobotan lahan negara dan desa.

3. Penghentian Total seluruh aktivitas di atas lahan tanpa izin.

4. Boikot Perpanjangan HGU sebelum sengketa lahan desa tuntas secara hukum.

5. Restorasi Hak Masyarakat dan pengembalian aset desa yang terdampak.

“Kami minta pemerintah tegas. Jangan biarkan ada kesan negara tunduk di bawah ketiak korporasi yang mengangkangi hukum demi nafsu keuntungan pribadi!” pungkas tim investigasi KMP-SS.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen PT MAR belum memberikan klarifikasi resmi.  Tim  Redaksi media group Warta Demokrasi/MediaBBC terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut dan menunggu hak jawab resmi. (Tim)

Tinggalkan Balasan